Kamis, 19 Maret 2009

Menata dan Memajukan Pendidikan di Indonesia


Pendidikan, selain yang dikembangkan oleh pemerintah yang bersifat umum, juga terdapat pendidikan keagamaan, yang kemudian diakomodasi oleh Departemen Agama. Masing-masing umat beragama, tidak terkecuali umat Islam sudah lama mengidealkan pendidikan tersendiri, ialah pendidikan Islam. Mereka kemudian membangun lembaga pendidikan yang khas yaitu madrasah, sejak tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah dan bahkan sampai tingkat perguruan tinggi. Sedemikian tinggi kepercayaan mereka bahwa lembaga pendidikan Islam mampu mengantarkan putra-putri mereka menjadi manusia yang diidealkan, yakni menjadi orang beriman, beramal saleh serta berakhlakul karimah.

Semangat sementara kaum muslimin dalam membangun lembaga pendidikan Islam sedemikian tinggi. Begitu pula tampak pada umat agama lainnya. Sehingga, mereka tidak peduli dengan keterbatasan tenaga, sarana dan juga dana yang digunakan untuk menyangga program yang dikembangkan itu. Akibatnya, tidak sedikit lembaga pendidikan yang dirintis dan dikelola masyarakat kondisinya seperti apa adanya. Proses pendidikan kemudian asal berjalan. Mereka rupanya percaya bahwa kegiatan pendidikan cukup bermodalkan label yang dimiliki. Dengan label Islam, misalnya telah dianggap mampu melahirkan lulusan yang lebih baik dibanding lembaga pendidikan lainnya. Kualitas, seolah-olah hanya diukur dari label yang disandang, dan tidak terkait dengan isi yang seharusnya dikembangkan.

Terhadap fenomena seperti itu, ada beberapa hal yang harus dipahami lebih jauh. Pertama, bagi umat beragama, Islam misalnya, pendidikan adalah merupakan kebutuhan mutlak, yang tidak bisa digantikan oleh lainnya. Kedua, sementara itu yang dipentingkan oleh mereka baru pada tingkat sederhana, ialah berlabel Islam. Padahal semestinya sebutan Islam seharusnya menggambarkan kualitasnya unggul. Lembaga pendidikan yang dibangun atas dasar keimanan, ke Islaman dan ihsan (selalu memilih yang terbaik) akan melahirkan produk kualitas tinggi. Ketiga, atas dasar kecintaannya pada jenis lembaga pendidikan tersebut, masyarakat bersedia berkorban demi kelangsungan lembaga pendidikan tersebut.

Atas dasar kenyataan ini, maka siapapun pemimpin bangsa ini tidak selayaknya mengabaikan lembaga pendidikan yang dirintis dan dibangun atas dasar motivasi agama ini, apalagi melarangnya. Jika masyarakat pecinta lembaga pendidikan jenis ini merasa ditekan atau bahkan dihalang-halangi, maka dengan cara apapun mereka akan mencari jalan keluarnya. Justru ketika usaha mereka dilarang atau dibatasi, maka semangat mereka akan lebih berkobar dan demikian pula kesediaan berkorban semakin tinggi. Keberadaan lembaga pendidikan berupa pondok pesantren dan madrasah yang tumbuh di mana-mana adalah sebagai bukti yang dapat menunjukkan bahwa betapa aspirasi umat Islam dalam membangun lembaga pendidikan tidak bisa dibendung atau apalagi dilarang.

Dalam hal menata lembaga pendidikan, pemerintah telah melakukan kesalahan sejarah yang mendasar. Pemerintah seakan-akan memosisikan diri sebagai pesaing masyarakat. Padahal seharusnya pemerintah menempatkan diri sebagai pelayan dan bukan pesaing. Posisi itu terlihat misalnya dari kebijakan pemerintah tatkala membangun lembaga pendidikan. Tidak sedikit di berbagai daerah, masyarakat sudah lama memiliki lembaga pendidikan yang berstatus swasta, tetapi pemerintah mendirikan yang baru baru di sekitar tempat itu. Lembaga pendidikan yang dibangun oleh pemerintah, disediakan fasilitas lebih lengkap bilamana dibandingkan dengan lembaga pendidikan swasta yang didirikan oleh masyarakat itu. Hal itu mudah dimengerti, karena pemerintah memiliki dana, tenaga dan fasilitas lainnya. Sedangkan lembaga pendidikan swasta yang dibangun oleh masyarakat tidak tersedia kekuatan itu semua.

Akibatnya, kehadiran lembaga pendidikan pemerintah, mengancam eksistensi lembaga pendidikan swasta. Secara diam-diam kemudian terjadilah persaingan yang tidak seimbang. Lembaga pendidikan swasta jelas akan kalah bersaing, dan akhirnya jika tetap hidup maka kehidupannya akan terbatas dan berjalan apa adanya. Itulah sebabnya kemudian pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat, biasanya akan menyandang ciri-ciri, yaitu tahan hidup sekalipun juga sulit maju dan masih ditambah ciri lainnya ialah kaya masalah.

Andaikan pemerintah tidak menempatkan diri sebagai pesaing masyarakat, tetapi hadir untuk menyempurnakan yang sudah ada, maka tidak akan terjadi benturan di antara dua kekuatan itu, sehingga lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat akan lebih kuat dan maju. Saat ini karena kekuatan masyarakat semakin hilang, lantaran semua sudah diambil alih oleh pemerintah, maka yang terjadi adalah di mana-mana terdapat sekolah roboh, peralatan rusak berat, sedangkan masyatrakat tidak peduli. Bahkan dengan dirintis BP3 dan juga akhir-akhir ini dikembangkan Komite Sekolah, tetapi keberadaannya seperti setengah hati dan keberadaannya hanya sebatas bersifat formalitas saja.

Jika disadari bahwa lembaga pendidikan itu adalah milik dan untuk masyarakat, maka semestinya pemerintah memberikan toleransi apa yang sudah ada itu berkembang. Pemerintah bisa mengambil peran sebagai regulator dan bantuan penyempurnaannya, tanpa harus bersaing dan bahkan melemahkan partisipasi masyarakat. Buah dari kesalahan sejarah itu, tampak bahwa pada saat ini pemerintah sangat kesulitan menumbuhkan partisipasi masyarakat dan bahkan selalu dituntut untuk mencukupi seluruh biaya pendidikan. Tuntutan agar anggaran pendidikan mencapai 20 % yang selalu disuarakan itu, sesungguhnya harus disadari bahwa itu semua merupakan buah kesalahan pemerintah masa lalu.

Kebijakan pemerintah akhir-akhir ini menyangkut pendidikan juga disadari atau tidak, juga akan mengganggu kreativitas masyarakat. Pemerintah maunya menerapkan monopolicy dalam pendidikan. Semua hal yang terkait dengan pendidikan serba distandarkan. Padahal standard atau seragam itu hanya mungkin dilakukan untuk hal-hal yang bersifat fisik. Sedangkan aspek-aspek yang bersifat intelektual, apalagi sisi-sisi manusia yang terdalam seperti aspek batin, kearifan, spirit, budaya dan apa saja yang terkait dengan itu, sangat sulit dilakukan. Membuat seragam baju sekolah, bentuk bangunan kelas, warna buku dan alat transportasi ke sekolah, misalnya sepeda, akan mudah. Tetapi menyeragamkan hal terkait dengan budaya, pandangan hidup, kearifan, dan keyakinan tidak semudah itu. Membuat orang Madura menjadi orang Papua dan sebaliknya akan mustahil dilakukan. Mestinya biarkan lah orang Papua tetap menjadi orang Papua, Orang Minang tetap menjadi orang Minang dan seterusnya. Kumpulan berbagai etnis yang berbeda-beda itu, tokh masih memegang semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan tetap bernama Indonesia.

Bahwa yang perlu diingat bahwa manusia itu bersifat unik, yakni masing-masing memiliki ciri, karakteristik, pribadi, minat dan lain-lain yang berbeda-beda. Keunikan itu semestinya dikembangkan secara maksimal. Kita lihat misalnya, tidak sedikit orang yang memiliki watak, jiwa atau bakat yang aneh. Jika hal itu dipaksa untuk diseragamkan, maka kita semua yang akan rugi. Kita mengira yang seragam itu yang baik, padahal dalam hal-hal tertentu, kita tidak perlu menyeragamkannya. Oleh karena itu mengembangkan pendidikan yang tepat adalah yang memberikan space sehingga semua potensi bisa berleluasa berkembang sesuai dengan keunikannya. Atas dasar pikiran ini maka biarlah pendidikan berwarna-warni, di sana terdapat universitas yang mengkaji sains, di tempat lain, khusus kaum muslimin berkreasi mengembangkan universitas yang mengkaji Islam dan sains secara terintegrasi, dan di tempat lain pula terdapat pondok pesantren dengan ciri-ciri tersendiri. Hendaknya semua saja dikembangkan secara berbarengan serta diberlakukan secara adil dan seimbang. Tidak perlu mereka dipaksa-paksa agar sama, sebab justru dengan kesamaan atau keseragaman itu bisa jadi kurang berhasil menampakkan keindahannya. Allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar