Jumat, 29 Mei 2009
Kemajuan Pendidikan Tinggi, Sebuah Mimpi?
MENARIK sekali menyimak pernyataan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Dr Joko Santoso baru-baru ini yang mengutarakan soal dua area hakekat fundamental pendidikan tinggi. Kedua area itu adalah kompetensi keilmuan dan kegunaan. Diuraikan sang rektor bahwa kompetensi keilmuan merupakan syarat perlu bagi solusi pengembangan pendidikan jangka panjang, sedangkan kompetensi kegunaan adalah syarat mutlak untuk pembangunan infrastruktur pendidikan berjangka pendek. Tanpa bermaksud mengkritik ataupun mewakili, bagi Bangsa Indonesia, pernyataan di atas pada dasarnya masih sebatas input semata atau mungkin orang akan setuju menyebutnya wacana komprehensif.
Fase Kepompong
Sekarang ini, hiruk pikuk pendidikan tinggi di Indonesia sesungguhnya masih bergerak dalam fase kepompong. Sementara, negara-negara tetangga terdekat seperti Malaysia, Singapura, atau Australia sudah mencapai fase kupu-kupu yang terbang dengan sayapnya yang begitu indah.
Jika melihat kilas balik sejarah pendidikan tingggi di Indonesia, semasa Era Soeharto sebelum krisis ekonomi Indonesia muncul, ketika orang ditanya kenapa milih perguruan tinggi negeri (PTN), pada umumnya publik akan menjawab kualitas PTN lebih bagus dibanding perguruan tinggi swasta (PTS) karena memang biayanya lebih murah. Kenapa bisa lebih murah? Tentu pada waktu itu akan mendapat jawaban pasti bahwa yang namanya negeri otomatis pemerintah ikut campur dalam soal pembiayaan maupun staf pengajar yang terjamin. Sementara untuk kuliah di PTS wajar saja mahal, karena berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Tetapi kondisi sekarang ini, anggapan di atas justru tidak akan ditemui lagi karena kenyataannya berbalik. Pemerintah secara perlahan-lahan mulai melepaskan diri dalam soal pendidikan tinggi, meski tidak 100 % lepas total. Rencana alokasi dana pendidikan yang dicanangkan hingga 20 % dari total APBN, ternyata lebih difokuskan pada pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah karena memang lebih penting terutama dalam aspek membentuk karakter bangsa ke depan.
Biaya Besar
Bagaimana pun harus diakui, pendidikan tinggi yang bermutu memang membutuhkan biaya besar. Tidak bisa dipungkiri, pada awalnya, banyak universitas top di Australia justru mengandalkan sumber pendapatannya dari kocek mahasiswanya sendiri. Pertanyaannya, seberapa jauh mutu yang dihasilkan dari sebuah universitas yang mahal di Indonesia? Seandainya banyak warga yang mampu kuliah di univeritas mahal, mereka pasti sebagian besar tidak akan kuliah di Indonesia alias lebih memilih sekolah di luar negeri. Problem mutu inilah yang menjadi entitas pendidikan itu sendiri.
Ditilik dari latar belakang pada pasca krisis, seperti diketahui sektor pendidikan sebenarnya merupakan amanah yang pernah ditawarkan IMF dan World Bank kepada Indonesia untuk melakukan reformasi ekonomi. Seiring dengan kuatnya IMF dan lembaga kreditor lainnya pada waktu itu akibat ketergantungan Indonesia akan utang pada saat itu, maka mereka mendesak melaksanakan program liberalisasi ekonomi. Masih segar dalam ingatan, program liberalisasi dalam bentuk LoI (Letter of Intent) adalah perjanjian antara Indonesia dan IMF untuk mendapat kucuran utang baru dengan syarat mencabut subsidi pada sektor publik seperti listrik, BBM, air, kesehatan dan pendidikan. Pada intinya, LoI memiliki empat aspek, yaitu pelaksanaan anggaran ketat dan penghapusan subsidi, liberalisasi keuangan, perdagangan bebas dan privatisasi BUMN. Sama halnya dengan liberalisasi di sektor migas, liberalisasi pada sektor pendidikan juga mengharuskan pemerintah untuk membebaskan masing-masing PTN yang bertujuan agar lebih mandiri.
Ketika akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil menggolkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP) yang disahkan oleh DPR, muncul anggapan ekstrim bahwa sesungguhnya pemerintah secara total tidak akan mencampuri urusan pendidikan tinggi. Di lain pihak, banyak kalangan menilai jika pemerintah tetap ikut campur terhadap penyediaan sektor publik, maka pemerintah dianggap sebagai biang keladi yang akan mengakibatkan inefisiensi dan ketidakefektifan. Inefisiensi dan ketidakefektifan inilah yang dianggap sebagai troublemaker rendahnya mutu perguruan tinggi di Indonesia.
Partisipasi pemerintah dalam memajukan pendidikan tinggi memang harus tetap diikutsertakan. Namun demikian, pemerintah bisa membantu setidaknya menjadi fasilitator, misalnya, lobi dan diplomasi kerjasama dengan pihak-pihak internasional. Saat ini, akibat kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum pasti. Lihat saja semakin hari daya beli masyarakat rendah sekali karena harga-harga kebutuhan pokok sangat fluktuatif. Jadi jangan berharap sumber keuangan negara bisa mewujudkan ide kompetensi keilmuan dan kegunaan. Justru sebaliknya, semua PTN (bahkan mungkin seluruh PTS) diuji serta seharusnya juga tertantang untuk membangun citra dan mutu ke arah dua kompetensi itu. Kemandirian PTN-PTS untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu adalah mimpi yang sebetulnya bisa dicapai meski memang membutuhkan komitmen dan upaya keras dari masing-masing PT.
Alternatif Solusi
Solusi alternatif adalah pemberdayaan resource dan peran ikatan alumni masing-masing PTN-PTS. Banyak ikatan-ikatan alumni di tanah air cenderung tidak peduli terhadap almamaternya, bahkan pasif sama sekali. Padahal, di Amerika Serikat saja hampir semua ikatan alumni sangat aktif dan ikut menyumbang rata-rata 30 % terhadap sumber pendapatan tahunan univeritas.
Ikatan alumni di sana bangga sekali apabila almamaternya menjadi sumber inspirasi, kritisi, atau literasi di tingkat nasional maupun internasional. Kompetisi antar universitas yang tinggi juga menjadi pemicu utama bagaimana ikatan-ikatan alumni di AS bersemangat untuk ikut berperan aktif membangun kompetensi keilmuan dan kegunaan sebagai aspek nyata kemandirian pendidikan tinggi. Maka tidak heran, 20 dari 50 peringkat universitas top dunia untuk katagori umum berada di Amerika Serikat.
Fakta tersebut jangan membuat kita berkecil hati. Pendidikan tinggi Indonesia harus terus dibenahi sebaik mungkin. Biarlah masing-masing PTN-PTS diberi tanggung jawab untuk lebih berupaya keras membangun dua kompetensi dasar tadi dengan cara dan ciri khas tersendiri. Seperti yang pernah disampaikan mantan Rektor University of Tokyo, Shigehiko Husumi PhD, bahwa kualitas pendidikan dan riset pada hakekatnya tidak dapat dibandingkan antara universitas yang satu dengan universitas yang lain. Seperti juga karakteristik seseorang adalah sangat sulit untuk dikuantifikasi. Maknanya, tidak ada istilah terlambat dalam membangun karakter pendidikan tinggi yang berkompetensi selain bekerja keras dan lebih keras mengejar.
Membangun Perguruan Tinggi Indonesia Masa Depan
| |
| Sabtu, 13 Desember 2008 08:48 |
| Berbicara tentang pendidikan, lebih-lebih pendidikan tinggi sama artinya dengan berbicara tentang membangun peradaban bangsa. Pendidikan tinggi mengemban misi sebagai transformasi sosial, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan juga seharusnya termasuk membangun watak serta karakter bangsa. Atas dasar misi yang diemban itu, perguruan tinggi semestinya berada pada puncak tertinggi strata kehidupan masyarakat. Temuan-temuan hasil penelitian oleh para guru besar perguruan tinggi dimanfaatkan sebagai arah dan kekuatan pengubah masyarakat sesuai dengan perubahan zamannya. Jargon yang mengatakan bahwa pendidikan harus untuk semua, memang benar. Akan tetapi semestinya bukan pendidikan pada tingkat perguruan tinggi. Perguruan tinggi hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan yang cukup dan bagi orang-orang yang mencintai ilmu pengetahuan. Pendidikan tinggi memang bersifat elitis, dan karena itu selalu membutuhkan biaya mahal. Seringkali posisi lembaga pendidikan yang sedemikian mulia dan strategis ini, sengaja atau tidak tereduksi kearah tataran yang sangat prakmatis yaitu menyiapkan tenaga kerja terampil yang siap memasuki lapangan kerja. Pandangan itu tidak terlalu salah, sebab sebagian peran lembaga pendidikan tinggi memang menyiapkan lulusannya mampu beradaptasi dengan kehidupan masyarakat. Akan tetapi hal yang perlu disadari ialah bahwa lembaga pendidikan tinggi bukan sekedar menyiapkan tenaga terampil. Misi perguruan tinggi yang utama adalah mengembangkan ilmu melalui research oleh para guru besar dan para dosennya. Melalui perguruan tinggi yang dimiliki oleh suatu bangsa, diharapkan lahir produk-produk ilmu, berupa hasil kajian, penulisan karya ilmiah yang dilakukan. Kalau perguruan tinggi bertugas melakukan pendidikan dan pengajaran, sesungguhnya tugas itu dilakukan atas dasar hasil penelitian itu. Oleh karenanya perguruan tinggi tidak mengenal adanya ilmu basi yang diberikan kepada mahasiswanya. Sebab, perguruan tinggi dalam kegiatan pendidikannya tidak lain adalah mengkaji hasil-hasil temuan penelitian terbaru yang dilakukan oleh para dosennya. Jika di sana masih dikenal ilmu yang tergolong basi, maka perlu dilihat kembali, mungkin perguruan tinggi tersebut masih belum mampu mngembangkan penelitian yang seharusnya menjadi tugas utamanya. Posisi perguran tinggi yang sedemikian mulia dan strategis itu merefleksikan pada tingkat peradaban bangsa yang bersangkutan. Suatu bangsa menjadi maju sejalan dan seiring dengan kemajuan perguruan tingginya. Hampir tidak pernah ada di dunia ini negara maju yang tidak memiliki perguruan tinggi maju. Perguruan tinggi maju selalu menghasilkan kemajuan bangsa di mana perguruan tinggi itu berada. Hubungan ini sedemikian kukuh dan menyatu, oleh karena kemajuan bangsa selalu ditopang oleh cerdik cendekia dari kerja research dan buah pemikiran sehingga menghasilkan konsep yang dijadikan sebagai faktor pemicu dan arah perubahan masyarakatnya. Bangsa Indonesia dalam membangun pendidikan, khususnya pendidikan tinggi telah berhasil melahirkan banyak perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Yang berstatus negeri sekitar 100 an buah, baik yang dikelola oleh Menteri Pendidikan Nasional maupun Departemen lainnya. Sedangkan yang berstatus swasta amat banyak jumlahnya, tidak kurang dari 2000 an buah. Dari sisi kuantitas jumlah itu sudah cukup besar dan bahkan terlalu banyak, akan tetapi bagaimana halnya dengan kualitasnya. Jika kita mau jujur dengan membandingkan dengan prestasi negara lain, bahkan negara tetangga sendiri ternyata sudah tertinggal. Beberapa tahun lalu majalah Asiaweek telah menempatkan perguruan tinggi Indonesia pada peringkat sangat di kawasan Asia dan paling bawah di Asia Tenggara. Di tingkat Global, perguruan tinggi Indonesia hanya bisa sejajar dengan perguruan tinggi di kawasan Afrika dan negara-negara di kepulauan Pasifik. Selanjutnya, sebagaimana dikemukakan di muka, rendahnya mutu pendidikan tersebut mengakibatkan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia secara keseluruhan. Sebagai gambaran, laporan UNDP mengenai Human Development Index menempatkan Indonesia pernah ditempatkan pada posisi 102 dari 162 negara yamng disurvei. Atas dasar ukuran ini, misi perguruan tinggi Indonesia, belum berhasil, untuk tidak dikatakan gagal. Selain itu, rendahnya kualitas perguruan tinggi di Indonesia, berakibat kalah populer bila dibandingkan dengan birokrat, politisi, ekonomi dan bahkan juga di hadapan para pemimpin agama sekalipun, semisal Kyai. Dalam menghadapi persoalan pelik, strategis dan berpengaruh terhadap arah bangsa ke depan, produk pemikiran perguruan tinggi nyaris tidak terdengar, kecuali beberapa saja. Seolah-olah perguruan tinggi masih disibukkan pada dirinya masing-masing. Para birokrat, politisi, pengusaha dan lain-lain untuk mendapatkan jalan keluar dari problim yang dihadapi, bukan mendatangi perguruan tinggi, menanyakan hasil-hasil penelitiannya, melainkan justru datang ke Kyai atau ulama. Kyai di hadapan berbagai elit bangsa seolah-olah mampu mengalahkan supremasi perguruan tinggi yang dalam dunia modern semestinya tidak harus terjadi. Kenyataan itu mengindikasikan perguruan tinggi di Indonesia belum mampu membangun citra mulia maupun sebagai penyandang peran strategis di hadapan masyarakatnya. Namun pada sisi lain juga bisa jadi sesebabkan oleh kondisi masyarakatnya yang belum mampu menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi. Masyarakat maju selalu dibangun atas dasar kekuatan ilmu dan bukan lainnya yang bernuansa idiologis. Masyarakat maju adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai obyektifitas, rasional, terbuka, dan selalu berorientasi pada kebenaran. Sebaliknya, masyarakat tidak akan mengalami kemajuan jika masih bernuansa idiologis, dan belum menghargai ilmu pengetahuan. Persoalan selanjutnya adalah apakah perguruan tinggi telah berhasil membangun citra diri sebagai penyandang otoritas ilmu yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat. Persoalan ini jawabannya terpulang kepada perguruan tinggi sendiri, sejauh mana mereka mampu memposisikan diri secara tepat, terkait dengan kualitas pengabdiannya sebagai penemu dan pengembang ilmu pengetahuan dan terknologi itu. Membangun perguruan tinggi di negeri yang amat besar, seperti bangsa Indonesia, apalagi masyarakatnya yang majemuk, tidaklah mudah. Ada faktor-faktor internal maupun eksternal yang berpengaruh sangat dominan terhadap kehidupan perguruan tinggi, baik aspek ideologis, budaya, politik, sosiologis, sejarah, ekonomi dan yang tidak kalah dahsyatnya adalah hempasan-hempasan globalisasi yang tidak mungkin dihindari. Menyangkut idiologis dan budaya misalnya, sampai saat ini pemerintah belum berhasil membangun institusi pendidikan dengan acuan tunggal, masih terjadi dikotomik antara lembaga pendidikan umum dan agama yang harus diurus oleh departemen yang berbeda. Pengaruh kekuatan politik sangat terasakan, tatkala pemerintah merumuskan strategi pengembangan, anggaran dan lainnya. Nuansa politis idiologis justru mewarnai setiap keputusan, yang bisa jadi sangat merugikan pengembangan lembaga pendidikan yang seharusnya dikembangkan atas dasar pilar-pilar yang bersifat rasional, obyektif, terbuka dan berkeadilan dalam pengertian seluas-luasnya. Kenyataan-kenyataan itu menjadikan pengelolaan pendidikan tidak berjalan semestinya, dan sebagai akibatnya yang terjadi adalah bukan benar atau salah keputusan itu, melainkan kalah atau menang. Inilah sesungguhnya ciri lain dari masyarakat yang bernuansa ideologis yang akan sulit mengalami kemajuan cepat. Sebagai akibat dari pemaknaan perguruan tinggi seperti itu maka yang terjadi adalah degradasi fungsi institusi itu sendiri. Perguruan tingi hanya sekedar dijadikan instrumen mobilitas vertikal masyarakat dalam pengertian yang sederhana, misalnya untuk mendapatkan gelar atau ijazah, lapangan pekerjaan yang mendatangkan finansial yang tinggi. Akibatnya, jiwa atau rukh perguruan tinggi yang seharusnya menjadi bagian terpenting untuk menggerakkan seluruh aktivitasnya melemah. Tugas, peran dan tanggung jawab utama sebagai penemu dan pengembang ilmu pengetahuan terabaikan, yang terjadi adalah aktivitas rutin mencetak sarjana dalam pengertian yang terbatas pula. Perguruan tingi yang seharusnya menjadi obor dalam kehidupan, akhirnya tidak dapat terlaksana. Akhirnya peran-peran elementer berupa pemberian kuliah, ujian-ujian dan berakhir pada pemberian ijazah dan wisuda sudah dianggap mencukupi. Dampak selanjutnya ternyata cukup jauh, terjadilah pengangguran besar-besaran para sarjana, yang sesungguhnya hal itu sebagai akibat dari penyelenggaraan pendidikan yang tidak berkualitas. Fenomena ganjil kemudian terjadi, misalnya tidak sedikit sarjana pertanian tidak mampu mengembangkan pertanian di tanah yang subur dan luas, sarjana peternakan menganggur di tengah masyarakat yang berpotensi dikembangkan peternakannya. Sarjana ekonomi tidak paham aktivitas eknomi masyarakat, Sarjana agama tidak berdaya di masyarakat yang sedang membutuhkan bimbingan keagamaan, dan sebagainya. Kelemahan itu terjadi hampir menyeluruh pada semua bidang ilmu dan bidang kehidupan. Perguruan tinggi seolah-olah hanya melahirkan lulusan yang serba gagab dalam menghadapi kenyataan di tengah kehidupan nyata. Menyadari akan kenyataan, pandangan, pemikiran dan persoalan tersebut di atas, maka diperlukan keberanian untuk melakukan redifinisi, reorientasi, restrukturisasi secara menyeluruh dan mendasar terhadap pengembangan perguruan tinggi ke depan. Perguruan tinggi yang selama ini dimaknai secara kurang tepat, yakni sekedar dipandang sebagai lembaga pendidikan kelanjutan sekolah menengah atas, harus segera diposisikan secara tepat. Pendidikan tinggi yang sekedar difungsikan sebagai instrumen mendapatkan gelar dan apalagi sekedar menjadikan orang terampil harus dihentikan. Perguruan tinggi, karena menuntut pengelolaan secara berbeda dibanding dengan lembaga pendidikan di bawahnya, maka harus dimanage secara berbeda pula. Perguruan tinggi harus dijadikan sebagai tempatnya para ilmuwan melakukan penelitian, kajian ilmiah dan tempatnya para guru besar, pakar dan pecinta ilmu untuk berkarya semaksimal mungkin. Saya semestinya adalah merupakan sangkar ilmu yang keberadaannya sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang berharap mengalami kemajuan tanpa henti. Allahu a’lam |
Peranan Agen Perubahan dalam Institusi Pendidikan Tinggi
tenaga siap latih untuk memasuki dunia kerja melalui peran
perubahan yang dapat mendorong perubahan (drive to change), bukannya
dipimpin oleh perubahan (lead by change), bahkan menolak perubahan
(resist to change).Penelitian tersebut menunjukkan praktisi OD, sebagai
"orang luar yang mempunyai pengetahuan orang- dalam" seringkali berada
pada posisi yang sangat "lemah" di dalam sistem klien mereka, sedang di
lain pihak konsultan OD dan HRD internal seringkali mengalami tekanan
yang kontradiktif antara "berbuat hal yang benar" dan "menyelamatkan
diri dari permainan politik di dalam organisasi". ra peran ayah sebagai provider dengan rata-rata nilai semua mata pelajaran, nilai IPA dan IPS anaknya;
Kegiatan ayah "menyediakan tempat belajar" dan "memberitahu cara
mengatur jadwal" berkorelasi positif dengan nilai IPA, dan kegiatan
"menandatangani buku konsultasi/PR" dengan rata-rata nilai semua mata
pelajaran, Bahasa Indonesia dan IPS.
Selain itu juga terdapat korelasi negatif antara peran ayah sebagai pembimbing/problem solver dengan nilai Matematika anak;
Kegiatan "memberitahu langkah-langkah yang perlu dilakukan" dengan
nilai Matematika, "menanyakan apakah ada PR/tugas" dengan rata-rata
nilai semua mata pelajaran, "menanyakan nilai yang diperoleh anak"
dengan nilai Bahasa Indonesia, dan "menjelaskan perlunya
belajar/sekolah dengan rajin" dengan nilai Bahasa Indonesia, Matematika
dan IPS. Gambar berikut adalah kerangka kerja organisasi yang
khusus digunakan untuk menjelaskan hubungan antarbidang konseptual yang
disebut triangle atau delta symbol-Greek symbol untuk menyampaikan dua
ide (Church, et.al., 1996): (1) Setiap dimensi adalah bagian integral
dari keseluruhan pengetahuan tentang perubahan dan (2) Setiap dimensi
dibangun pada pengetahuan terhadap aspek dasar perubahan sebagai
sesuatu yang kritis bagi proses perencanaan, kepemimpinan, pengelolaan,
dan evaluasi perubahan.
Peran Pendidikan Tinggi dalam Memotivasi Sarjana Menjadi Wirausahawan
Tata Sutabri
Kenyataan menunjukkan, bahwa lautan kehidupan diwarnai oleh inovasi-inovasi di berbagai bidang. Inovasi sebagai proses kreatif, tidak akan sukses ketika inovator belum memiliki semangat kewirausahaan. Pemahaman kesadaran ini menuntut penyajian kuliah Kewirausahaan dan Inovasi tidak bertumpu pada ranah kognitif, tetapi juga afektif, dan psikomotorik. Dengan kata lain, melalui pendidikan tinggi, selain semakin memahami konsep enterpreneurship juga diharapkan meningkatkan semangat enterpreneurship mahasiswa.
Program Pengembangan Kewirausahaan dilaksanakan untuk menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan pada para mahasiswa dan juga staf pengajar serta diharapkan menjadi wahana pengintegrasian secara sinergi antara penguasaan sains dan teknologi dengan jiwa kewirausahaan. Selain itu diharapkan pula hasil-hasil penelitian dan pengembangan tidak hanya bernilai akademis saja, namum mempunyai nilai tambah bagi kemandirian perekonomian bangsa. Kewirausahaan, dapat didefinisikan sebagai kemampuan melihat & menilai kesempatan-kesempatan (peluang) bisnis serta kemampuan mengoptimalisasikan sumberdaya dan mengambil tindakan serta bermotivasi tinggi dalam mengambil resiko dalam rangka mensukseskan bisnisnya.
Peranan perguruan tinggi dalam memotivasi lulusan sarjananya menjadi seorang wirausahawan muda sangat penting dalam menumbuhkan jumlah wirausahawan. Dengan meningkatnya wirausahawan dari kalangan sarjana akan mengurangi pertambahan jumlah pengangguran bahkan menambah jumlah lapangan pekerjaan. Pertanyaannya adalah bagaimana pihak perguruan tinggi dapat mencetak wirausahawan muda. Pendidikan kewirausahaan di Indonesia masih kurang memperoleh perhatian yang cukup memadai, baik oleh dunia pendidikan maupun masyarakat. Banyak pendidik yang kurang memperhatikan penumbuhan sikap dan perilaku kewirausahaan sasaran didik, baik di sekolah-sekolah kejuruan, maupun di pendidikan profesional. Orientasi mereka, pada umumnya hanya pada menyiapkan tenaga kerja.
Selain itu pula, secara historis masyarakat kita memiliki sikap feodal yang diwarisi dari penjajah Belanda, ikut mewarnai orientasi pendidikan kita. Sebagian besar anggota masyarakat mengaharapkan output pendidikan sebagai pekerja, sebab dalam pandangan mereka bahwa pekerja (terutama pegawai negeri) adalah priyayi yang memiliki status sosial cukup tinggi dan disegani oleh warga masyarakat. Lengkaplah sudah, baik pendidik, institusi pendidikan, maupun masyarakat, memiliki persepsi yang sama terhadap harapan ouput pendidikan.
Tantangan dan Tren Pendidikan Tinggi
Setiap universitas dapat dipastikan memiliki problem sosialnya sendiri. Pada saat bersamaan, dalam setiap masyarakat juga memiliki masalah dan isu-isu yang berkaitan dengan dunia universitas. Strategi yang mungkin akurat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut sangat bergantung pada kondisi struktur dan kepemimpinan di tingkat lokal dan latar belakang kesejarahan masyarakat itu sendiri. Segenap potensi sumber daya universitas seyogianya digunakan untuk memperbarui, memvalidasi, dan memperluas wilayah keilmuan yang bersifat humanis dengan menggunakan metode-metode pengetahuan standar. Metode pengetahuan tentu saja hanya dapat ditransmisi dalam suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan terbuka sebagai bentuk way of life. Pentingnya budaya demokratis yang bertanggung jawab di universitas adalah tuntutan lain dari kebutuhan dan perkembangan psikososial mahasiswa kita yang semakin sensitif terhadap semua jenis isu sosial dan politik (Dickinson, 1991).
Otonomi dan tren pendidikan tinggi
Isu otonomi pendidikan sebenarnya sudah dimulai di Indonesia sejak masa Presiden Habibie. Meskipun isu otonomi dan kebebasan akademis dalam beberapa hal sangat kontroversial, dalam batas tertentu kita harus menganggapnya sebagai kebutuhan yang bisa fleksibel. Otonomi adalah hak bagi setiap institusi untuk memutuskan apa yang baik bagi sebuah institusi tanpa ada gangguan dari pihak luar. Konsep ini jelas datang dari semangat kebebasan akademis, ketika hak-hak akademis individu untuk mengekspresikan opini mereka terjamin.
Di dalam Magna Carta of European Universities yang ditandatangani pada 1988 oleh para rektor dari Universitas terbaik se-Eropa dikatakan bahwa universitas merupakan lembaga yang otonom di tengah-tengah masyarakat yang sangat beragam, baik secara geografis maupun budaya. Universitas adalah produsen utama hampir seluruh produk sosial, politik, dan budaya yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, keseluruhan proses belajar mengajar di universitas secara moral dan intelektual haruslah independen dan terlepas dari semua kepentingan politik dan kekuasaan. Kebebasan dalam menjalankan proses belajar mengajar dan melakukan riset secara terbuka merupakan pilihan strategis dan fundamental bagi universitas dalam rangka menjaga independensinya di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, universitas harus secara konsisten dan konsekuen menjaga prinsip-prinsip otonomi seperti: (1) Hak untuk mempekerjakan dan memecat staf akademis yang melanggar etika dan tidak dapat mengembangkan kapasitas akademisnya, (2) hak untuk memutuskan apa dan bagaimana proses belajar mengajar harus dijalankan, (3) hak untuk menyeleksi mahasiswa dan mengevaluasi performance mereka secara mandiri dan bertanggung jawab, serta (4) hak untuk memilih topik-topik riset yang mereka inginkan tanpa harus takut akan intervensi pihak luar.
Di samping soal otonomi, beberapa isu penting soal bagaimana seharusnya sebuah universitas merespons perkembangan sosial budaya masyarakat juga harus diperhatikan. Isu tentang strategi kolaborasi yang harus dijalankan oleh universitas, strategi pendanaan, dan pentingnya memikirkan segmentasi yang bersinergi dengan bursa kerja merupakan keharusan yang perlu dipikirkan, direncanakan, dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan (Zusman, 1999).
Dalam rangka menarik minat pasar, pendidikan tinggi di Indonesia, mau tidak mau dan suka atau tidak suka, harus membuka program-program pelatihan, sertifikasi, serta kuliah jarak jauh yang dikelola dengan logika kolaboratif, yaitu ketersambungan dunia bisnis dan pendidikan. Networking atau jejaring adalah kata kunci yang harus dikembangkan secara terus-menerus oleh setiap universitas dalam rangka mencari pola partnership yang tepat antara universitas dan lembaga keuangan (bisnis, entertainer) dan lembaga riset. Selain itu, universitas diharapkan juga jeli dalam menjalin kolaborasi dengan sekolah menengah umum tertentu sebagai basis input-nya dan universitas lain terutama dalam rangka pemanfaatan sumber daya dan teknologi. Jika strategi kolaborasi ini berjalan, perencanaan pendidikan menjadi lebih mudah disosialisasikan ke tingkat masyarakat. Dengan demikian, pembukaan program-program baru yang berorientasi pada pasar atau kebutuhan masyarakat perlu dijajaki.
Selain itu, dalam menjalankan strategi pendanaannya, lembaga pendidikan tinggi juga harus memperhatikan daya beli masyarakat. Karena itu, riset tentang pembelanjaan dana publik di sektor pendidikan harus dilakukan. Belajar dari tren yang berkembang di Amerika Serikat, skema distribusi dana pendidikan diubah dari 'subsidi' menjadi 'pinjaman'. Perubahan ini sudah barang tentu merugikan masyarakat kurang mampu, yang enggan terbebani utang. Meski demikian, permintaan pinjaman mahasiswa meningkat secara signifikan, yang jumlahnya naik dari setengah menjadi tiga perempat dana pinjaman dalam anggaran pemerintah pusat. Adapun di tingkat negara bagian, alokasi anggaran pendidikan menunjukkan peningkatan. Sumbangan korporasi untuk universitas pun meningkat. Di samping itu, semakin banyak negara bagian yang mengikuti jejak California mengenalkan skema pinjaman yang lunak (Kovel-Jarboe, P 2000).
Strategi dan skema pendanaan yang berlaku saat ini di Amerika Serikat boleh jadi dapat menginspirasi lembaga pendidikan tinggi kita untuk melakukan kerja sama dengan perbankan dan pemerintah daerah dalam menggalang dana publik masuk ke sektor pendidikan tinggi. Ke depan, diharapkan ada riset mendalam yang secara spesifik melihat kemungkinan strategi pendanaan seperti ini bagi para mahasiswa kita di Indonesia.
Strategi ketiga adalah bagaimana lembaga pendidikan memetakan kemampuannya dalam melihat segmentasi pasar. Harus kita sadari bahwa 'peta sosial' universitas senantiasa berubah, baik dalam hal komposisi umur dan jenis kelamin, serta konfigurasi mayoritas-minoritas. Hal yang penting diperhatikan adalah meningkatnya jumlah 'mahasiswa dewasa'. Ketika perusahaan mengurangi program-program pelatihan, karyawan berpaling pada institusi akademis. Universitas-universitas dan lembaga pendidikan tinggi yang tanggap akan kebutuhan ini, yaitu yang mampu menjanjikan peningkatan kemampuan akademis dan keahlian khusus, baik melalui kelas reguler maupun kelas jarak jauh, menjadi lebih kompetitif.
Dengan kesadaran tentang the new student map, sesungguhnya kita menginginkan agar universitas di Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam melihat kebutuhan tenaga profesional di segala bidang dengan kebutuhan dunia birokrasi dan usaha. Para pekerja yang ingin memperoleh ilmu dan meningkatkan profesionalitas mereka perlu diakomodasi oleh lembaga pendidikan seperti universitas dengan membuka program-program yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan secara bertanggung jawab.
Kesadaran tentang paradigma instruksional lembaga pendidikan kita juga tampaknya perlu digeser menjadi paradigma pembelajaran yang mengedepankan keberagaman model belajar dan multiple intelligences. Pada titik ini, peran dosen dan tenaga pengajar lainnya menjadi sangat penting. Karena itu, dosen dan tenaga akademis di setiap lembaga pendidikan tinggi dituntut untuk memiliki kemampuan, pengetahuan, dan keahlian dalam memutuskan bagaimana dapat membantu mahasiswa belajar secara maksimal. Perubahan paradigma pembelajaran ini juga membawa konsekuensi logis kepada universitas untuk melakukan program-program penyegaran dan pelatihan yang dapat memacu kreativitas pembelajaran (Kezar, 2000).
MENGHADAPI LIBERALISASI PENDIDIKAN TINGGI
Pendahuluan
Bentuk dan rona pendidikan tinggi di era perdagangan bebas semakin perlu kita pahami bersama karena negara-negara anggota WTO akan ditekan terus untuk menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya.
Dalam tipologi yang digunakan para ekonomi, kegiatan usaha dalam masyarakat dibagi dalam tiga sektor. Sektor primer yang mencakup semua industri ekstraksi hasil pertambangan dan pertanian. Sektor sekuder mencakup industri untuk mengolah bahan dasar menjadi barang, bangunan, produk manufaktur, dan utilities. Sektor tersier mencakup idnustri-industri untuk mengubah wujud benda fisik (physical services), keadaan manusia (human services), dan benda simbolis (information and communication services). Sejalan dengan pandangan ilmu ekonomi, WTO menetapkan pnedidikan adalah salah satu industri esktor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak punya ketrampilan menjadi orang berpengetahuan dan berketrampilan.
Kontribusi sektor tersier terhadap produk nasional suatu bangsa memang cenderung meningkat seiring dengan kemajuan pembangunan bangsa tersebut. Sejak 1980-an di negara-negara maju, perdagangan jasa tumbuh pesat dan telah memberikan sumbangan yang besar dibandingkan dengan sektor primer dan sekunder. Tiga negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia (Ender dan Fulton, Eds, 2002, hlm 104-105). Pada 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai USD 14 miliar atau 126 triliun rupiah. Di Inggris sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai 4 % dari penerimaan sektor jasa negara tersebut. Menurut Millea (1998), sebuah publikasi rahasia berjudul Intelligent Eksport mengungkapkan bahwa pada 1993 sektor jasa telah menyumbangkan 20% pada PDB Australia, menyerap 80 % tenaga kerja dan merupakan 20 % dari ekspor total negeri kanguru tersebut.
Sebuah survey yang diadakan pada tahun 1993 menunjukkan bahwa industri jasa yang paling menonjol orientasi ekspornya adalah jasa komputasi, pendidikan dan pelatihan. Ekspor jasa pendidikan dan pelatihan tersbeut telah menghasilkan 1,2 miliar dolar Australia pada tahun 1993. Fakta tersebut dapat menjelaskan mengapa tiga negara maju tersebut amat getol menuntut liberalisasi sektor jasa pendidikan melalui WTO.
Sejak 1995 Indonesia telah menjadi anggota WTO dengan diratifikasinya semua perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral menjadi UU No 7 tahun 1994. Perjanjian tersebut mengatur tata cara perdagangan barang, jasa, dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau hal atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai objek pengaturan WTO adalah semua jasa kecuali "jasa nonkomersial atau tidak bersaing dengan penyedia jasa lainnya."
Sebagai negara yang memiliki 210 juta penduduk yang tingkat partisipasi pendidikan tinggi hanya 14 % dari jumlah penduduk usia 19-24 tahun, Indonesia ternyata menjadi incaran negara eksportir jasa pendidikan dan pelatihan karena, pertama, perhatian pemerintah terhadap bidang pendidikan masih rendah. Kedua, secara umum mutu pendidikan nasional kita mulai sekolah dasar sampai peguruan tinggi, jauh tertinggal dari standar mutu internasional. Kedua alasan tersebut sering menjadi alasan untuk "mengundang" masuknya penyedia jasa pendidikan dan pelatihan luar negeri ke Indonesia. Untuk lebih meningkatkan ekspor jasa pendidikan tinggi ke negara-negara berkembang, intervensi pemerintah dalam sektor jasa tersebut harus dihilangkan. Liberalisasi semacam itulah yang hendak dicapai melalui GATS.
Hingga saat ini, enam negara telah meminta Indonesia untuk membuka sektor jasa pendidikan yakni Australia, Amerika Serikat, jepang, China, Korea, dan Selandia Baru. Subsektor jasa yang ingin dimasuki adalah pendidikan tinggi, pendidikan seumur hayat, dan pendidikan vocational dan profesi. China bahkan minta Indonesia membuka pintu untuk pendidikan kedokteran China. Jelas sekali motif humanitarian yang mendorong para provider pendidikan tinggi dari enam negara tersebut untuk membangun pendidikan tinggi Indonesia. Motif for profit mungkin adalah pendorong utamanya.
Perlu kita sadari bahwa pendidikan mempunyai tiga tugas pokok, yakni mempreservasi, mentransfer, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Pendidikan juga sangat vital peranannya dalam menstranfer nilai-nilai dan jati diri bangsa (Van Glinken, 1994). Karena itu, setiap upaya untuk menjadikan pendidikan dan pelatihan sebagai komoditas yang tata perdagangannya diatur oleh lembaga internasional, bukan oleh otoritas suatu negara, memang perlu disikapi dengan semangat nasionalisme yang tinggi serta dengan kritis oleh masyarakat negara berkembang.
Penulis mencoba mengupas pertanyaan pokok, "Bagaimana strategi Pendidikan Tinggi Indonesia menghadapi Era Pasar Bebas?" Untuk menjawab pertanyaan tersebut pembahasan akan dibagi dalam empat bagian. Setelah pendahuluan, pada bagian pertama akan dibahas perbedaan makna internasionalisasi dan globalisasi. Bagian kedua akan membahas pengaruh perdagangan bebas terhadap pendidikan tinggi. Bagian ketiga membahas strategi menghadapi liberalisasi pendidikan tinggi. Lalu, akan saya tutup dengan himbauan kepada pemerintah Republik Indonesia dalam menyikapi desakan WTO kepada negara-negara anggota untuk menawarkan bidang-bidang jasa yang akan masuk pada GATS.
Internasionalisasi dan Globalisasi
Internasionalisasi dan globalisasi adalah ibarat kembar siam yang hampir sama bentuk fisiknya tetapi berbeda sifat dan wataknya. Atau dapat juga ditamsilkan sebagai orang yang memiliki kepribadian ganda. Yang pertama, kepribadian yang baik, sopan, dan santun. Yang kedua, kepribadian yang jahat, brutal, dan gragas alias tamak. Dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, telah lama, atau bahkan sejak awal kelahirannya telah berkenalan baik dengan internasionalisasi, kalau tidak mau mengatakan bahwa pendidikan tinggi adalah buah dari internasionalisasi ilmu pengetahuan, seni, dan budaya. Karena menyadari manfaat besar dan positif dari internasionalisasi, hampir tidak ada negara yang secara sadar mau memisahkan dirinya dari arus internasionalisasi. Bahkan dalam Pembukaan UUD 1945, tercantum jelas bahwa salah satu tujuan pendirian Republik Indonesia amat dijiwai semangat internasionalisme, yaitu "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Globalisasi, menurut Stiglitz (2003), merupakan interdependensi yang tidak simetris antarnegara, lembaga, dan aktornya. Karena itu, interdependesi antar negara yang seperti tersebut lebih menguntungkan negara yang memiliki keunggulan ekonomi dan teknologi. Padahal, globalisasi awalnya bertujuan untuk membuka peluang bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui perdagangan global.
Globalisasi yang dimotori fundamentalisme pasar, beberapa perannya sangat perlu memperoleh perhatian dari dunia pendidikan tinggi. Pertama, apa peran yang harus dimainkan oleh pendidikan tinggi ketika ekspansi globalisasi kapitalisme neoliberal telah menjadi kenyataan? Kedua, benarkah globalisasi kapitalisme yang oleh Robetson (2003) disebutnya sebagai "globalisasi gelombang ketiga" menawarkan peluang yang lebih menjanjikan bagi pendidikan tinggi Indonesia untuk mewujudkan pendidikan bermutu internasional sebagaimana yang mungkin diyakini banyak ahli ekonomi?
Logika yang mendasari ekspansi globalisasi gelombang ketiga diturunkan dari ideologi neoliberalisme, yang di dalam filsafat politik kontemporer memiliki afinitasnya dengan ideologi libertarianisme yang direntang melampaui batasnya yang ekstrem. Seperti halnya dengan libertarianisme yang membela kebebasan pasar dan menuntut peran negara yang terbatas (Kymlyca, 1999: 95), neoliberalisme percaya pada pentingnya institusi kepemilikan privat dan efek distributif dari ekspropriasi kemakmuran yang tidak terbatas oleh korporasi-korporasi transnasional, pada superioritas hukum pasar sebagai mekanisme distribusi sumber daya, kekayaan dan pendapatan yang paling efektif, dan pada keunggulan pasar bebas, sebagai mekanisme-mekanisme sangat penting untuk menjamin kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan semua orang dan indivisu (Gelina, op.cit, 2003: 24).
Bekerja melalui regulasi yang dilakukan oleh tiga lembaga multilateral yang oleh Ricard Peet (2002) disebut sebagai The Unholy Trinity (IMF, Bank Dunia dan WTO), di bawah tekanan ekspansi globalisasi gelombang ketiga, perlahan-perlahan akan tetapi pasti, segala sesuatu yang berharga tidak dapat dipertahankan dari komodifikasi dan komersialisasi sistem ekonomi global : termasuk air, bahan pangan, kesehatan, karya seni, dan ilmu pengetahuan, apalagi teknologi. Semua itu terjadi terutama melalui proses marjinalisasi kekuasaan dan otoritas negara-negara Dunia Ketiga di dlam pengaturan ekonomi nasional mereka, yang terjadi dalam lima tahapan perkembangan berikut (Gelina, ibid: 31).
(1) Deregulasi sistem keuangan internasional Bretton Woods yang terjadi sejak 1971, dan yang telah mengubah semua aset keuangan dunia ke dalam kapitas spekulatif.
(2) Deregulasi ekonomi Dunia Ketiga secara sistematis dan bertahap, yang terjadi sejak tahun 1980-an melalui program-program penyesuaian struktural (Structural Adjustment) di bawah pengawalan IMF dan Bank Dunia untuk mengintergrasikan negara-negara sedang berkembang ke dalam sistem pasar global.
(3) Deregulasi stock markets yang terjadi sejak 1986 untuk mengatur deregulasi semua stocks markets di seluruh dunia.
(4) Deregulasi produksi pertanian dan komersialisasi jasa yang timbul sebagai konsekuensi dari perjanjian-perjanjian internasional.
(5) Proliferasi kemudahan-kemudahan pajak dan perbankan (tax dan banking heavens) sejak pertengahan 1990-an yang telah menghasilkan separuh dari seluruh aliran keuangan dunia terjadi melalui kemudahan-kemudahan bebas hambatan dari semua bentuk kendala legal oleh karena kekuasaan publik mengikuti ketidakpedulian kebijakan-kebijakan publik.
Menurut pengamatan Stiglitz (2003, ch.3) globalisasi berwajah fundamentalisme pasar yang dalam manifestasinya mengambil bentuk pasar bebas dengan berbagai isntrumennya, telah ditolak masyarakat Amerika Serikat dan perumus kebijakan pada masa Pemerintahan Clinton. Namun, globalisasi seperti itulah yang justru "dipaksakan" kepada negara-negara berkembang. Korban dari kebijakan tersebut sudah berjatuhan karena industri pertanian negara berkembang dan negara-negara Eropa Timur mengalami kemunduran yang amat besar karena tidak mampu bersaing dengan sektor pertanian negara-negara maju yang diproteksi pemerintahnya.
Pengaruh Perdagangan Bebas terhadap Pendidikan Tinggi
Perdagangan bebas jasa, yang dipraktikkan dalam globalisasi berwatak fundamentalisme pasar, akan mempunyai dampak amat besar pada lembaga dan kebijakan pendidikan tinggi. Dampak tersebut amat bervariasi, tergantung dari lokasinya di area global. Hal itu dapat membuka peluang atau menguntungkan, tetapi dapat pula merupakan hambatan atau merugikan sektor pendidikan negara berkembang.
Perdagangan bebas jasa pendidikan tinggi, kalau dilaksanakan dalam kondisi interdependesi simetris antarnegara atau lembaga pendidikan, memang dapat membuka lebar pintu menuju ke pasar kerja global, khususnya ke ekonomi negara maju yang telah mampu mengembangkan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based economy). Namun, dalam kondisi interdependensi asimetris dan lebih-lebih bila penyediaan jasa pendidikan tinggi lebih dilandasi motif for-profit semata, tujuan-tujuan pendidikan pendidikan lainnya akan dikorbankan.
WTO telah mengidentifikasi empat mode penyediaan jasa pendidikan sebagai berikut: (1) Cross-border supply, institusi pendidikan tinggi luar negeri menawarkan kuliah-kuliah melalui internet dan online degree program, atau mode 1; (2) Consumtion abroad, adalah bentuk penyediaan jasa pendidikan tinggi yang paling dominan, mahasiswa belajar di perguruan tinggi luar negeri, disebut mode 2; (3) Commercial presence, atau kehadiran perguruan tinggi luar negeri dengan membentuk partnership, subsidiary, twinning arrangement dengan perguruan tinggi lokal, atau mode 3; (4) Presence of natural persons, dosen atau pengajar asing mengajar pada lembaga pendidikan lokal, atau mode 4. Liberalisasi perguruan tinggi menuju perdagangan bebas jasa yang dipromosikan oleh WTO adalah untuk mendorong agar pemerintah negra-negra anggota tidak menghambat empat mode penyediaan jasa tersebut dengan kebijakan-kebijakan intervensionis.
Dibandingkan dengan negara-negara anggota Asean yang tergabung dalam Asean Univercity Network (AUN) ataupun Association of Southeast Asia Institute of Higher Learning (ASAIHL), seperti Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura, Indonesia jauh tertinggal dalam tingkat partisipasi pendidikan tinggi atau mutu akademik. Pada tahun 2004, tingkat partisipasi pendidikan tinggi Indonesia baru mencapai 14 %, jauh tertinggal dari Malaysia dan Filipina yang sudah mencapai 38-40 %. Karena kemampuan keuangan pemerintah yang sangat terbatas, ekspansi serta peningkatan mutu pendidikan tinggi Indonesia tidak mungkin dengan mengandalkan sumber dana domestik. Ekspansi pendidikan tinggi dan peningkatan mutu akademik tampaknya hanya mungkin dilakukan bila layanan pendidikan tinggi oleh provider luar negeri yang dimungkinkan oleh globalisasi pendidikan dapat dimanfaatkan oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Globalisasi pendidikan tinggi, yang semakin meningkat walaupun bertujuan untuk memperbaiki mutu dan akses ke pendidikan tinggi, pasti merupakan gangguan terhadap kedaulatan Indonesia dalam mengatur salah satu tujuan kemerdekaannya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemandirian bangsa ini, dalam perumusan kebijakan nasional untuk mengatur bidang pendidikan, mau tidak mau harus dikorbankan agar provider pendidikan tinggi komersial dari luar negeri dapat lebih laluasa masuk ke Tanah Air.
Salah satu manifestasi globalisasi pendidikan tinggi adalah berkembangnya pasar pendidikan tinggi tanpa batas (borserless higher education market). Keterbatasan dana yang dialami negara-negara berkembang, peningkatan permintaan akan pendidikan tinggi bermutu, serta kemajuan teknologi informasi adalah tiga faktor yang mendorong pertumbuhan "borderless market" dalam pendidikan tinggi. Perguruan tinggi di negara-negara maju, terutama Amerika Serikat, Inggris dan Australia, amat agresif memanfaatkan the new emerging market dengan menyediakan layanan pendidikan tinggi, tidak sepenuhnya dengan motif filantropis, tetapi dilandasi pertimbangan for-profit dengan menerima sebanyak mungkin mahasiswa luar negeri yang membayar penuh biaya pendidikannya, mendirikan kampus-kampus cabang di negara lain, waralaba pendidikan, atau kesepakatan twinning dengan perguruan tinggi lokal, juga menyediakan pendidikan jarak jauh atau e-learning.
Perkembangan-perkembangan ini perlu diantisipasi dengan sebaik-baiknya agar masyarakat negara berkembang dapat menrik manfaat dari penyediaan jasa pendidikan secara global, tanpa harus mengorbankan kepantingan-kepentingan nasional untuk mempreservasi budaya bangsa serta menciptakan kemandirian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang juga amat diperlukan oleh setiap bangsa.
Strategi Menghadapi Liberalisasi Pendidikan
Globalisasi atau liberalisasi pendidikan tinggi yang sedang terjadi melalui jalur pasar bebas memang harus dihadapi dengan sangat hati-hati oleh negara-negara berkembang, tak terkecuali Indonesia. Implikasi jangka panjang dari globalisasi pendidikan tinggi tersebut belum sepenuhnya dapat diperkirakan. Karena itu, kebijakan-kebijakan antisipatif perlu dirancang dengan secermat mungkin agar globalisasi tersebut jangan sampai menghancurkan sektor pendidikan, seperti yang terjadi dengan globalisasi sektor pertanian. Agar dampak seperti itu tidak terjadi, negara berkembang perlu merumuskan strategi yang paling tepat sebagai berikut.
Strategi pertama, meskipun konstelasi kekuasaan global yang ada saat ini tidak memungkinkan perguruan tinggi Indonesia, seperti halnya banyak universitas di negara-negara lain, untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang kuat untuk menggoyahkan arsitektur kekuasaan global di bawah monopoli GATT/WTO, namun dalam perspektif jangka panjang, melalui pengembangan forum dan jaringan kerja sama regional dan internasional, memiliki ruang yang cukup lebar untuk menghasilkan perubahan-perubahan berarti. Reaksi masyarakat pendidikan tinggi terhadap masuknya pendidikan dalam GATS cukup luas. Asosiasi Perguruan Tinggi Amerika dan Kanada, Asosiasi Rektor Uni Eropa, Persatuan Naib Kanselor India, Majelis Rektor dan Perguruan Tinggi Indonesia, secara terbuka telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah masing-masing untuk meninjau pemberlakuan pendidikan tinggi sebagai komoditas yang diatur melalui GATS. Forum Rektor Indonesia, yang mewakili 2300 perguruan tinggi dalam lembaga swadaya masyarakat, telah menginisiasi kerjasama antar universitas (di tingkat nasional, regional dan Internasional) untuk mendesak pemerintaah Indonesia agar mempertimbangkan kembali rencana WTO untuk memasukkan "pengetahuan" sebagai salah satu kategori "komoditas" ke dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) yang akan ditandatangani pada Mei 2005. Bila langkah tersebut dilaksanakan dalam sinergi yang kokoh dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh konsorsium universitas-universitas di Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, India, dan Jarangain Universitas ASEAN, keberhasilan kebijakan yang dimaksud dapat diharapkan akan mengikuti keberhasilan Forum Sosial Dunia dalam bidang pertanian.
Strategi kedua, dalam menyikapi globalisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi, masyarakat pendidikan tinggi Indondesia baik pemerintah maupun masyarakat, harus mengambil sikap terbuka dan positif. Di seluruh dunia memang sedang terjadi perkembangan, walaupun dengan kecepatan yang berbeda-beda antar negara itu, menuju deregulasi pendidikan tinggi. Masyarakat sudah mulai harus diajak ke pemikiran yang lebih terbuka bahwa fungsi layanan pendidikan tinggi merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. UU Sisdiknas sudah menganut paradigma seperti itu.
Dengan demikian, lembaga-lembaga swasta pun perlu diberi kesempatan yang besar dalam penyediaan layanan tersebut. Kesempatan yang sama perlu juga dibuka untuk lembaga pendidikan komersial dari luar negeri, tetapi dengan memperhatikan sekali kepentingan dan tujuan nasional. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa liberalisasi pendidikan tinggi harus dilaksanakan secara gradual (progressive liberalization)- jangka pendek, menengah dan panjang. Kedua, sesuai tujuan kebijakan nasional. Ketiga, memperhatikan tingkat perkembangan setiap negara. Keempat, fleksibilitas bagi negara berkembang.
Strategi ketiga yang perlu ditempuh oleh Indonesia dalam menghadapai globalisasi pendidikan tinggi adalah melalui pendekatan jaminan mutu dan akreditasi sesuai standar internasioal. UGM merupakan salah satu PTN yang secara serius mengembangkan program jaminan mutu dan menerapkan siklus penuh jaminan mutu. Kegiatan tersebut perlu dilanjutkan dengan program akreditasi internasional terhadap program studi dan unit penyelenggara kegiatan pendidikan tinggi seperti jurusan dan bagian. Melalui program tersebut, diharapkan pengakuan internasional terhadap perguruan tinggi Indonesia akan semakin meningkat.
Strategi keempat yang perlu ditempuh Indonesia adalah meningkatkan sistem akreditasi nasional mejadi sistem akreditasi regional dengan memanfaatkan jaringan perguruan tinggi regional, AUN dan ASIAHL untuk mengembangkan sistem akreditasi regional. Southeast Asia Ministry of Education Organization (SEMEO) sebagai organiasasi para menteri pendidikan adalah badan regional yang paling tepat untuk berfungsi sebagai kekuatan moral dan mempunyai legimitasi untuk mendorong program akreditasi regional tersebut. Apabila program akreditasi regional dapat berjalan dengan baik, mungkin tidak terlalu sukar transisi ke program akreditasi internasional yang akan lebih memperbesar akses ke masyarakat internasional.
Penutup : Imbauan kepada Pemerintah
Kiranya amat tepat bila kita menghimbau pemerintah untuk melaksanakan UU No 7 tahun 1994 tentang Ratifikasi Perjanjian WTO dan perjanjian-perjanjian multilateral, tetapi dengan amat memperhatikan kepentingan dan tujuan nasional bahwa salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, tugas pendidikan tinggi bukan semata-mata menghasilkan tenaga kerja terdidik atau pengertian jasa sebagai industri tersier dalam konsep para ekonom, tetapi dia juga adalah lembaga "to preservenational identity", "to sustain and develop the intellectual and cultural base of the society", "to give inspiration and pride to citizens" , dan "to promote dialogue for respect of cultural and social diversity". Tujuan-tujuan nasional yang penting tetap menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia karena tidak mungkin mendapat perhatian sepenuhnya dari penyedia jasa pendidikan komersial luar negeri.
Untuk itu, pelaksanaan liberalisasi jasa pendidikan tinggi, dan subsektor pendidikan lainnya, harus dilakukan dengan secara bertahap dan dengan memperhitungkan kesiapan nasional kita untuk mengembangkan hubungan yang simetris dengan lembaga pendidikan tinggi negara lain. Tanpa kesiapan nasional tersebut, dikhawatirkan sektor pendidikan kita akan menjadi korban dari hubungan asimetris atau persaingan yang tidak seimbang dengan penyedia layanan pendidikan dari negara lain.
Karena itu, adalah sangat bijaksana kalau Pemerintah Indonesia tidak terlalu terburu-buru membuka sektor jasa pendidikan tinggi dan menawarkan sektor tersebut sebagai pasar subur untuk dilahap negara-negara maju.Prospek Pendidikan Tinggi Di Indonesia
Dalam Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20/2003) pasal 1 ayat 1, dinyatakan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara".
UU Sisdiknas diatas telah mengandung aspek-aspek penting yang harus di perhatikan dalam pendidikan yaitu aspek cognitive, affective dan psychomotor. Dengan kata lain program pendidikan tidak hanya menekankan pada aspek pengetahuan (cognitive) tetapi juga menekankan pada pembinaan sikap dan pengembangan keterampilan peserta didik. Oleh karena itu perguruan tinggi hendaknya menjadi institusi yang tidak hanya didominasi oleh nuansa pendidikan dan penelitian tapi juga seharusnya menjadi lembaga yang dapat membina sikap terpuji civitas akademiknya yaitu sikap menghindari tindakan kekerasan (violence) seperti aksi pemukulan atau penganiayaan dan tindakan ketidak jujuran akademis (academic dishonesty) seperti kasus penjiplakan (plagiarism), perjokian, dan cheating (nyontek).
Secara umum pendidikan tinggi terdiri dari dua jalur yaitu jalur akademik dan jalur kejuruan (vokasi). Jalur akademik adalah universitas, institute dan sekolah tinggi yang menawarkan stratafikasi gelar akademik dan spesialis (higher degrees and specialist) dan mencakup program pendidikan S1 (gelar sarjana), S2 (gelar Magister), Spesialis dan S3 (gelar Doktor). Sedangkan Jalur kejuruan atau vokasi, umumnya menawarkan pendidikan kejuruan (vocational education) setingkat program diploma (ahli Madya). Pendidikan ini umumnya diselenggarakan oleh semua akademi yang ada di Indonesia minus akademi fantasi.
Pendidikan tinggi (higher education) melayani jasa pendidikan tinggi termasuk pemberian pelayanan ilmu Basic Sciences (MIPA), Sciences (Ilmu-ilmu eksakta), Social Sciences and Humanities (Ilmu Social dan Humaniora). Pendidikan tinggi berhak menganugrahkan gelar akademik kepada alumninya yang telah memenuhi syarat-sayarat akademis sesuai dengan UU Sisdiknas. Tulisan ini akan membahas beberapa isu penting sekitar pendidikan tinggi dan tinjaun mengenai kebijakan pendidikan tinggi.
Profil Singkat Pendidikan Tinggi
Teasdale (1999) dalam bukunya berjudul "Local Knowledge and Wisdom in Higher Education" menyinggung sejarah kejayaan pusat pendidikan dunia pada abad ke-16. Dikatakan bahwa pusat kejayaan pendidikan tinggi dunia pernah terdapat di kota-kota besar dunia pada waktu itu seperti Bagdad, Istanbul, Cordoba dan Kairo. Pada saat itu tidak sedikit bangsa barat dari Eropa yang datang ke kota-kota tersebut untuk belajar ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara barter yaitu menukar hasil pertanian mereka dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada abad millinium ini pusat kejayaan pendidikan dunia telah berada pada negara-negara berkembang (developed countries) seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Canada, US, Uni Eropa, Australia dan New Zealand. Realita ini diindikasikan dengan banyaknya hasil-hasil penelitian ilmiah (scientific findings) dalam bidang ilmu pengetahuan dan technology (science dan technology) yang telah dipublikasikan di berbagai media, website inernet dan beberapa jurnal ilmiah yang bereputasi dan terakreditasi secara internasional oleh perguruan-perguraun tinggi di negara tersebut. Lagi pula, negara-negara tersebut diatas maju dalam membangun bangsanya karena mereka berpegang pada paradigma "build nation build schools" yang mengandung pengertian kontekstual yaitu "memajukan bangsa melalui pendidikan".
Telah tercatat pula dalam sejarah bahwa pada beberapa dekade yang lalu pendidikan tinggi di Indonesia pernah menjadi kiblat bagi mahasiswa dari negeri jiran seperti Malaysia dan Singapura yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di Indonesia. Banyak mahasiswa asal negeri jiran tersebut yang belajar di beberapa perguruan tinggi ternama di Indonesia. Namun sayangnya, menurut informasi dari beberapa sumber yang dapat dipercaya melansir bahwa dewasa ini ada lebih banyak jumlah mahasiswa Indonesia yang belajar di Malaysia dan Singapura dibandingkan dengan jumlah mahasiswa Malaysia dan Singapura yang belajar di Indonesia.
Sama seperti pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi di Indonesia mengalami pasang surut. Ada beberapa isu dan polemik seputar perkembangan perguruan tinggi di Indonesia yang pernah diberitakan oleh media lokal dan internasiona seperti isu, kualitas pendidikan tinggi, isu universitas perintis, polemik teaching university vs research university, konversi IKIP menjadi universitas dan isu otonomi perguruan tinggi yang ditandai dengan diberinya status perguruan tinggi berbadan hukum (PTBH) bagi UI,ITB,UGM dan IPB sebagai implementasi PP Nomor 61 tahun 1999 (Kompas,20/02/04).
Keritikan dan Saran
Pendidikan tinggi di Indonesia telah memberikan kontribusi yang cukup significant terhadap pembangunan di Indonesia. Beberapa politisi dan negarawan besar seperti presiden RI pertama (the founding father), sejumlah pejabat negara, pengusaha dan ilmuawan ternama telah dihasilkan oleh perguruan tinggi di Indonesia. Universitas ternama (leading universities) di pulau Jawa seperti UI, ITB, IPB, UGM, Unpadj,Unair, Undip serta diluar pulau jawa seperti USU, Unand, Unud, Unhas Unstrat, Unhalu, Untad, Unmul dan beberapa perguruan tinggi negeri lainya termasuk Univ negeri (eks IKIP) dan Univ Islam Negeri (eks IAIN) dan beberapa perguruan tinggi negeri lainnya merupakan perguruan tinggi yang telah aktif berpartisipasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat). Hasil-hasil penelitian staf akademiknya telah dipublikasikan liwat jurnal ilmiah dan diseminasikan liwat seminar,loka karya dan publikasi media.
Perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia ternyata juga banyak didukung oleh partisipasi aktif perguruan tinggi swasta yang jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah perguruan tinggi negeri. Ada banyak perguruan tinggi swasta yang memiliki reputasi atau status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang sama atau hampir sama dengan perguruan tinggi negeri. Bahkan sebahagian perguruan tingi swasta telah memiliki jurnal ilmiah yang telah terkreditasi. Beberapa perguruan tinggi swasta yang cukup dikenal baik ditingkat lokal maupun tingkat nasional misalnya untuk di pulau Jawa ada Univ Trisakti, Universitas Brobudur, Univ Guna Darma, Unika Atma Jaya, Unas, Unpar Bandung ,UII Jokyakarta, Unmuh Malang, Ubaya. Sedangkan di luar pulau Jawa terdapat beberapa PTS yang dapat diperhitungkan dan sebahagian juga telah memiliki jurnal ilmiah. Perguruan tinggi swasta tersebut antara lain seperti Univ Nomensen Medan, Univ Bung Hatta Padang, UMI Makassar, Univ 45, Univ Klabad Manado, STIE/STISIPOL Panca Bakti Palu, Unisa Palu dan Unismuh Palu.
Lepas dari banyaknya kelebihan pendidikan tinggi di Indonesia, terdapat juga beberapa kekurangan yang perlu dibenahi. Hal ini mungkin disebabkan oleh kebijakan pendidikan tinggi yang kurang efektif dan sangat senralistik. Adapun kekurangan yang mungkin perlu diperhatikan dan dibenahi secara umum adalah:
Pertama,pelayanan jasa pendidikan tinggi baru dinikmati oleh mayoritas kalangan keluarga kelas menengah ke atas atau hanya segelintir kalangan kelas menegah ke bawah yang dapat menikmati jasa pendidikan tinggi. Idealnya, pelayanan jasa pendidikan tinggi tidak menciptakan dikotomi dan disparitas terutama berakaitan dengan akses rekrutmen mahasiswa baru. Pejabat perguruan tinggi harus dapat memfasilitasi mahasiswa yang kurang mampu tapi berprestasi untuk memperoleh susbsidi atau beasiswa yang dapat menunjang studi mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah tersebut.
Kedua, kurikulum pendidikan tinggi terlalu padat dengan bobot kredit yang kecil (antara 2 sampai 4 sks permata kuliah). Lagi pula, penelitian yang memakan waktu satu sampai dua semester ironisnya hanya dinilai dengan bobot sks yang sangat kecil (sekitar 4 sampai 6 sks) jika dibandingkan bobot sks penelitian mahasiswa di luar negeri. Di negara maju mahasiswa belajar sedikit mata kuliah tapi mendalam (in-depth).
Ketiga, kebijakan pendidikan tinggi yang kaku yaitu pendidikan tinggi hanya menawarkan program full-time students dengan bobot mata kuliah yang padat SKS. Pendidikan tinggi seperti ini sangat membebani mahasiswa terutama yang sudah bekerja karena mereka terbebani oleh bobot SKS yang padat (overloading) ditambah dengan tugas-tugas pokok mereka di instansi pemerintah atau swasta. Seharusnya ada alternatif untuk menawarkan program part-time students yang dapat meringankan beban mahasiswa yang sudah bekerja walaupun program pendidikannya relatif lebih lama tapi pasti.
Keempat, kebanyakan perguruan tinggi hanya menawarkan on-campus program dan belum menawarkan off-campus progam. Akibatnya, banyak mahasiswa yang kebenaran harus pindah ke kota lain oleh karena tuntutan ekonomi atau tugas kantor terpaksa harus bolos atau berhenti kuliah. Padahal program off-campus (distant learning) mungkin dapat menjadi solusi seperti yang ditawarkan oleh Universitas Terbuka.
Kelima, stratafikasi pendidikan tinggi belum banyak menghargai prestasi akademik yang gemilang, misalnya untuk melanjutkan pendidikan S3 seorang mahasiswa harus menyelesaikan pendidikan S2 dulu walaupun mahasiswa yang bersangkutan mendapat nilai Cum-laude. Dengan kata lain pendidikan tinggi kita belum menawarkan program honours seperti kebanyakan perguruan tinggi di luar negeri, yaitu bagi mahasiswa S1 yang mendapat nilai Cum-laude bisa langsung mengambil program S3 (leading to PhD) tanpa melalui pendidikan Magister (S2).
Keenam, Program akademik di perguruan tinggi tidak fleksibel karena hanya menawarkan program kuliah dan penelitian (combined course work dan research), idealnya perguruan tinggi juga menawarkan beberapa pilihan program pendidikan misalnya, program research student (mahasiswa peneliti melalui bimbingan), Combined course work (seperti di Indonesia) dan pure course work (jalur mata kuliah tanpa penelitian) yang mungkin cocok untuk praktisi atau pekerja profesional. Melalui program seperti ini mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih salah satu jenis jalur pendidikan tinggi yang diinginkan sesuai dengan minat dan kemampuannya. Program seperti ini sebenarnya sangat fleksibel dan mungkin sangat menguntungkan mahasiswa.
Selanjutnya, untuk program combined course work atau kuliah dan setelah itu diikuti dengan tugas akhir kegiatan penelitian, misalnya seperti versi di Indonesia. Program ini sebaiknya direvisi menjadi program yang lebih fleksibel yaitu mahasiswa ditawarkan salah satu dari beberapa alternative program pendidikan tinggi, pertama " program yang bobot sks mata kuliah lebih banyak misalnya 80 % dan bobot penelitian lebih kecil atau sekitar 20 % atau sebaliknya mata kuliah 20 % dan bobot penelitian 80 % dan atau fifty-fity yaitu 50 % bobot mata kuliah dan 50% penelitian.
Kemudian, untuk evaluasi program pendidikan seharus bersifat fair dan tidak diskriminatif. Selama ini evaluasi dan assessment pendidikan baru diterapkan secara sepihak. Dengan kata lain, setiap semester hanya mahasiswa yang dievaluasi hasil belajarnya misalnya, melalui mid-semester dan final semester. Seharusnya perguruan tinggi juga melakukan evaluasi kinerja staf dosen (academic performance) misalnya melalui penyebaran angket kepada mahasiswa setiap akhir semester. Angket tersebut harus diisi oleh mahasiswa dengn tujuan untuk memberikan umpan balik atau penilaian mengenai kemampuan mengajar dosen yang bersangkutan.
Di samping itu, perguruan tinggi haruslah merancang program orientasi mahasiswa baru yang menekankan pada program orientasi yang bersifat informative dan edukatif karena beberapa waktu yang lalu program orientasi mahasiswa banyak diwarnai oleh kegiatn perpeloncoan yang bersifat kurang mendidik dan mungkin membuka peluang terjadinya tindakan kekerasan dan aksi balas dendam sesama mahasiswa yang berbeda angkatan. Saya kira kini sudah saatnya perguruan tinggi merubah paradigma program orientasi mahasiswa baru, yaitu pertama materi program orientasi mahasiswa baru harus bersifat informatif yakni pemberian informasi yang cukup komprehensif dan lugas mengenai fasilitas pembelajaran yang tersedia dan cara pemamfaatannya serta beberapa informasi penting dan relevan mengenai statuta perguruan tinggi. kedua, program orientasi haruslah bersifat mendidik (edukatif), misalnya memberikan pengenalan materi kepada mahasiswa baru mengenai mekanisme pebelajaran di perguruan tinggi yang jauh beberbeda dengan model pebelajaran di sekolah menengah.
Perkembangan Pendidikan Tinggi Indonesia Memprihatinkan
Perkembangan pendidikan di Indonesia terutama pendidikan tinggi, beberapa tahun terakhir berada pada situasi sangat memprihatinkan. Bukan hanya mutu pendidikan mengalami kemunduran, pendidikan budi pekerti pun kini dipertanyakan. Kondisi ini terjadi karena pendidikan tinggi Indonesia terlalu lama dipasung dan tidak diberi kebebasan mengembangkan kreativitas.
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, John JOI Ihalauw, menyampaikan hal ini pada Pertemuan Peserta Kursus Reguler Lemhanas Angkatan XXXIII dengan Pimpinan PTN/PTS se-Jawa Tengah, Selasa (22/8), di Semarang. "Kita berada pada situasi yang memprihatinkan. Ambil contoh saja tahun 1960-an Indonesia mengirim dosen untuk mengajar di Perguruan Tinggi di Malaysia. Sekarang justru terbalik, mahasiswa Indonesia yang harus belajar di Malaysia," tandasnya.
Kondisi ini diperkuat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Ir Eko Budihardjo MSc. Menurut Eko, pemasungan yang terlalu lama berdampak luas dalam dunia pendidikan tinggi.
Dia mencontohkan, betapa sulitnya perguruan tinggi membuka program baru, karena ketatnya aturan yang ditetapkan. Padahal, sudah tersedia dosen, mahasiswa, sarana dan prasana, bahkan lapangan kerja untuk lulusan itu pun sudah ada, tetapi tetap sulit diloloskan.
Ketinggalan
Eko sependapat dengan John Ihalauw mengenai kemunduran pendidikan Indonesia yang jauh ketinggalan dibanding Malaysia. Malaysia bisa maju pesat karena porsi bantuan pendidikan dari pemerintah sangat besar. "Sampai saat ini bantuan pendidikan Indonesia tidak lebih dari delapan persen dari anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) sedangkan Malaysia 18 persen dari anggarannya," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kerjasama Antarlembaga dan Pemberdayaan Masyarakat Dirjen Dikti, Depdiknas, Sudarmadi MS, juga menyatakan keprihatinannya. Selain masalah budi pekerti, diakuinya jual beli gelar menjadi persoalan yang cukup besar bagi Indonesia. Sebab, meskipun telah ada aturan yang ketat, kenyataannya tetap saja ada yang melanggar. "Kita menghadapi kondisi dilematis. Bayangkan saja, saat ini hanya dengan modal Rp 5 juta orang bisa mendapat gelar doktor," tandasnya.
Sudarmadi mengatakan, yang paling sulit menghadapi otonomi daerah justru PTN, yang selama ini terbiasa menerima bantuan pusat. "Karena itu PTN sekarang harus mampu melihat peluang dalam menghadapi otonomi daerah," jelasnya. (son)
Minggu, 17 Mei 2009
Relevansi Pendidikan Tinggi dengan Kebutuhan Dunia Kerja Harapan dan Tantangan ...
Menghadapi abad ke 21 yang ditandai oleh libelarisasi perdagangan diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar siap menghadapi persaingan global yang makin terbuka.
Masalah besar kita adalah bagaimana mahasiswa kita tidak canggung saat akan memasuki dunia kerja? Suatu hal yang harus diantisipasi sedini mungkin adalah bagaimana dunia pendidikan mampu menciptakan tenaga kerja yang profesional. Hal ini penting karena tak lama lagi di berbagai industri yang menguasai adalah tenaga kerja dari luar negeri, bahkan dari negara tetangga kita yakni Malaysia, Singapura atau Filipina.
Menghadapi tantangan seperti itu, kita tidak cukup dengan hanya berbicara, berseminar, dan berkomentar dengan berbagai kegiatan belum pasti untuk diwujudkan atau bersikap memusuhi orang asing, tetapi kita justru harus berani melakukan inovasi dan bekerja sungguh-sungguh untuk mempersiapkan sumber daya manusia masa depan yang sudah terdidik untuk bersaing dalam dunia kerja, tidak hanya sebagai pekerja, tetapi juga sebagai wirausahawan (entrepreneurs). Sejalan dengan kebikjaksanaan pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, maka proses pendidikan di perguruan tinggi harus memperhatikan lingkungan dan kebutuhan dunia kerja khususnya dunia usaha dan dunia industri.
Dunia kerja pada masa mendatang akan menjaring secara selektif calon tenaga kerja yang benar-benar profesional pada bidangnya,.oleh karena itu salah satu tantangan utama bagi lulusan perguruan tinggi adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum memasuki dunia kerja. Upaya peningkatan SDM Khususnya dalam pendidikan tinggi adalah melalui program Co-Op (Co-Operative Education), RAPID (Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri) dan Program Riset Unggulan lainya yang merupakan sarana penting bagi pengembangan diri dan kemampuan berwirausaha serta kemandirian secara profesionalisme bagi lulusannya.
Untuk menghadapi tuntutan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi telah menyatakan bahwa salah satu tujuan utama di bidang Pendidikan Tinggi untuk Pelita VI dan menyongsong tonggak-tonggak waktu tahun 2005 dan 2020 adalah; ”penataan sistem pendidikan tinggi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan.”
Untuk membangun kemampuan kompetitif bangsa, harus dilaksanakan secara bersama-sama, konvergen dan sinergis dalam hal pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesejahteraan bangsa. Komponen pemerintah, perguruan tinggi, dan industri harus bersama-sama menyatukan potensi dalam satu jaringan kerja yang setara dan sederajat untuk melakukan penelitian dan pengembangan secara terorganisir dan sistematik. Apalagi dalam era globalisasi saat ini Indonesia seperti negara berkembang lainnya dihadapkan pada tantangan munculnya persaingan bebas dalam perdagangan antar bangsa. Adanya persaingan bebas ini akan menyebabkan Indonesia “diserbu” atau diperhadapkan dengan berbagai macam produk dan teknologi baru dari negara lain.
Dalam kerangka upaya pencapaian daya saing industri, perguruan tinggi dapat berperan lebih dari sebatas penghasil teknologi, akan tetapi Perguruan tinggi dapat mengambil peran sebagai ‘agen perubahan,’ dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan dan transformasi teknologi. Untuk bisa mengemban peran demikian, suatu jejaring relasi-relasi antara perguruan tinggi (academicians) dengan penyelenggara pemerintahan (government) dan para pelaku usaha (businessmen/women) perlu dikembangkan. Tujuan adalah; pertama; mewujudkan kerjasama sinerji berkelanjutan antara perguruan tinggi sebagai lembaga penelitian dan pemerintah serta dunia usaha melalui penyeimbangan kebutuhan pasar dan dorongan teknologi; kedua; mendorong berkembangnya sektor riil berbasiskan produk-produk hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri sendiri untuk menumbuhkan kemandirian perekonomian bangsa; ketiga; menumbuhkembangkan budaya penelitian yang menghasilkan temuan prospektif dipasaran dan baik dikembangkan menjadi produk industrial yang dapat di produksi dan memberikan manfaat bagi masyarakat
Hal ini sangat penting kerena disadari, bahwa inovasi tidak terjadi dalam suatu area yang terisolasi dari lingkungannya, tetapi merupakan hasil dari interaksi diantara seluruh elemen-elemen dari sebuah sistem (inovasi). Sebuah sistem inovasi (baik berskala nasional maupun lokal), melampaui batas-batas dari sistem riset iptek yang formal, dan menjangkau berbagai elemen-elemen dari lingkungan usaha, sistem pendidikan dan pelatihan, sektor-sektor kebijakan publik, dan kondisi sosio-kultural. Elemen elemen kunci dalam sebuah sistem inovasi adalah institusi institusi dan proses institution building, yang mencakup; konteks regulasi, kaidah-kaidah, tradisi dan budaya, dinamika sosial, lintasan sejarah, keberagaman (diversitas) pelaku-pelaku.
Untuk ini, kapasitas absorptif (absorptive capacities), kapasitas alih pengetahuan, dan kemampuan untuk ‘to learn by interaction’ menjadi faktor -faktor krusial bagi keberhasilan inovasi dalam suatu jejaring. Pengetahuan baru dan berguna (baik secara sosial maupun komersial) merupakan hasil interaksi dan proses pembelajaran di antara berbagai aktor/elemen di dalam sistem inovasi; penghasil (producer), pengguna (user), pensuplai (supplier), otoritas publik, lembaga ilmiah, kesemuanya membangun sebuah “daya distribusi pengetahuan,” selain “daya cipta pengetahuan.”
Untuk itu, penyelenggaraan kegiatan-kegiatan inti tersebut tidak bisa terlepas dari konteks kebijakan-kebijakan yang menjadi lingkungan tempat perguruan tinggi tersebut tumbuh dan berkembang. Pertanyaan sekarang adalah; apakah pemerintah dalam hal ini pemprov dan dunia usaha di Maluku Utara punya nawaitu? wallahualam bissawab. *****
Persoalan Mendasar Pendidikan Tinggi
etiap tahun lebih dari 300.000 lulusan SMA dan sekolah yang sederajat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB), dan pada tahun 2007 ini tersedia 96.066 kursi yang diperebutkan. Selain itu, ribuan orang masuk PTS lewat tes tersendiri. Kini tercatat sekitar 2.600 perguruan tinggi (PT) termasuk 100 PTN, menawarkan sekitar 13.894 program studi.
Setiap tahun PT meluluskan sekitar 500.000 orang. Umumnya mereka berharap mendapatkan gelar akademik untuk mengubah nasib agar mendapat pekerjaan yang layak. Dalam hal ini, PT selalu diperhadapkan dengan tuntutan atau pilihan orientasi pendidikan yang seringkali bertentangan, yaitu antara pemenuhan tuntutan pragmatik dari dunia kerja, dan pemenuhan tuntutan pendidikan umum, yakni terbentuknya warga negara yang baik.
Pendidikan tinggi seharusnya didesain untuk menghasilkan lulusan yang mampu berpikir kritis, terbebas dari dogma, namun terbina oleh nilai-nilai kemanusiaan. Jadi ada dua kata kunci dalam pendidikan tinggi, yakni pikiran kritis dan kemanusiaan. Dua hal ini memang tidak akan memuaskan dunia kerja yang selalu lantang menuntut profesionalisme atau spesialisasi ter- tentu. Dengan demikian, yang ideal adalah lahirnya para sarjana yang memiliki spesialisasi ter- tentu, mampu berpikir kritis, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
Kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan ini semakin kuat tatkala kita melihat dampak globalisasi dan upaya internasionalisasi PT. Yang paling dicemaskan oleh para orang tua dan pendidik pada umumnya adalah tergerusnya budaya nasional dan kearifan lokal, padahal pendidikan diharapkan mampu mempertahankan dan mewariskan nilai-nilai budaya nasional. Mereka was-was internasionalisasi pendidikan malah berdampak negatif, yakni mengikis nilai-nilai budaya nasional itu.
Tujuh Persoalan
Penelitian yang dilakukan oleh The Carnagie Foundation for the Advancement of Teaching (1987) ihwal pendidikan tinggi menemukan tujuh persoalan mendasar dalam pendidikan tinggi di Amerika. Menurut penulis, ketujuh persoalan itu berlaku universal dan layak diperhatikan dalam mengelola pendidikan tinggi di Indonesia.
Pertama, diskontinuitas antara dunia SMA dan PT yang cenderung asyik dengan dunianya sendiri. Berbeda dengan kontinuitas kurikulum SD, SMP, dan SMA, kontinuitas kurikulum SMA dan PT agak terputus. Hal ini terkait dengan berbagai hal seperti registrasi, tes seleksi masuk, migrasi ke kota, pemondokan, tujuan kuliah, dan kesiapan belajar. Masa transisi ini sangat membingungkan mahasiswa dan belum banyak diantisipasi oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, muncul kesenjangan antara harapan guru SMA dan dosen PT. Pada umumnya (calon) mahasiswa kurang menguasai strategi atau keterampilan belajar seperti membaca kritis, menulis akademik, dan keterampilan menggunakan komputer yang merupakan kunci sukses belajar di PT. Pada umumnya PT tidak menyediakan program remedial untuk mahasiswa baru.
Kedua, tidak jelasnya tujuan atau misi PT. Bila yang dikejar PT adalah kebutuhan pasar dan mahasiswa sebanyak-banyaknya, misi suci PT bisa jadi terabaikan, yakni menghasilkan manusia terdidik. PT menawarkan petak-petak disiplin keilmuan (program studi) yang terputus satu sama lain. Dalam kenyataannya, pendekatan petak-petak ini tidak relevan dengan kehidupan. Dalam kehidupan sosial petak-petak itu lebur sehingga yang sangat berperan dan menentukan kualitas hidup adalah life skill secara keseluruhan.
Oleh karena itu, muncul dikotomi careerism dan liberal arts, yakni antara dunia kerja atau profesionalisme yang spesifik dan kecakapan berbudaya secara umum. Bisa jadi program studi malah menjadi penjara bagi mahasiswa, yakni menjadikannya manusia robot dengan keterampilan sempit tanpa kecakapan hidup. Tanpa life skill, kepakaran vokasional atau hard skill menjadi tidak bermakna. Tantangannya adalah bagaimana memadukan liberal arts dalam kurikulum program studi, kurikulum fakultas, atau kurikulum universitas secara proporsional.
Ketiga, konflik yang dihadapi dosen antara kewajiban mengajar dan kewajiban meneliti. Tugas utama dosen adalah mengajar mahasiswa S-1 dengan efektif dan melayani mahasiswa dengan baik. Dalam pada itu, dosen juga harus meneliti dan mempublikasikan penelitiannya dalam jurnal ilmiah, buku teks, dan media massa. Persoalannya bagaimana menjaga keseimbangan antara keduanya. Banyak juga dosen yang mendapat jabatan struktural. Jadi mereka harus belajar menjadi manajer yang baik. Biasanya sulit bagi seorang dosen untuk sukses (sama baiknya) sekaligus dalam ketiga bidang ini.
Keempat, sulitnya menumbuhkan kreativitas di kalangan mahasiswa. Kultur akademik di SMA, yaitu sikap pasif dan menunggu masih terbawa ke bangku kuliah sehingga sulit bagi dosen untuk menumbuhkan kreativitas. Mahasiswa serius mempelajari suatu topik manakala diberi tahu bahwa topik itu akan diujikan. Sistem kerja semalam dalam mengerjakan tugas perkuliahan adalah strategi belajar yang salah. Dalam perkuliahan sulit ditemukan adanya dialog cerdas dan interaktif. Idealnya perkuliahan terjadi dalam kelas-kelas kecil sehingga setiap mahasiswa mendapat kesempatan untuk berpartisipasi secara cerdas. Di situlah tradisi ditantang, kejumudan dihalau, gagasan diuji, kepercayaan diperdebatkan secara ilmiah, dan kreativitas ditumbuhkan.
Kelima, sulitnya menciptakan PT sebagai laboratorium kehidupan. Yang marak malah PT sebagai menara gading. Banyak orang tua yang masih melihat ke(pasca)sarjanaan sebagai simbol status sosial. Buktinya, banyak orang yang sudah memiliki status terhormat pun, seperti kiai, jenderal, atau birokrat, tertarik membeli gelar akademik. Ia mengisolasi diri sehingga apa yang terjadi di ruang kuliah sedikit kaitannya dengan dunia di luar kampus. Persoalannya, bagaimana agar kegiatan di luar kampus mendukung visi dan misi PT.
Bagaimana mengatasi ketegangan antara kebebasan mahasiswa di kampus dan kewenangan lembaga. Juga bagaimana agar PT memberikan kesempatan munculnya kegiatan-kegiatan kemasyarakatan di kampus. Dalam konteks globalisasi sekarang ini, bagaimana PT menyiapkan mahasiswa agar siap bertahan hidup dalam kompetisi global.
Keenam, ihwal tata kelola PT. Secara internal para dosen lazimnya lebih setia kepada disiplin keilmuan, yaitu pada tingkat program studi daripada kepada PT tempat mereka mengajar. Tidak heran banyak dosen pintar menjadi kutu buku, tetapi tidak mengetahui atau tidak hirau ihwal visi dan misi PT. Mahasiswa pun seringkali menuntut secara berlebihan, seperti menuntut hak memberikan suara dalam pemilihan rektor, dekan, atau ketua jurusan. Hal yang disebut terakhir ini agak keterlaluan karena demokrasi politik praktis di luar kampus dicobaterapkan dalam manajemen PT.
Secara eksternal PT dituntut untuk lebih terbuka dan akuntabel kepada publik. Selama ini PT khususnya PTN mendapat subsidi besar dari pemerintah. Ketika pemerintah menyadari terbatasnya dana ini, PT dipaksa untuk belajar mencari dana sendiri. Budaya korporat demikian itu adalah sesuatu yang baru dalam sistem pendidikan kita. Kehadiran lembaga baru seperti Majelis Wali Amanah, Senat Akademik, Satuan Penjaminan Mutu, Dewan Audit, dan Satuan Audit Internal masih dirasakan sebagai uji coba dalam manajemen kampus. Tujuh PTN, yaitu ITB, UI, UGM, IPB, USU, UPI, dan Unair sudah berubah status menjadi PT BHMN, dan sesuai dengan kebijakan Depdiknas semua PTN disarankan mengikutinya.
Ketujuh, ihwal evaluasi hasil pendidikan. Prestasi akademik mahasiswa sangat bergantung kepada dosen per mata kuliah. Nilai akhir atau IPK (indeks prestasi kumulatif) dalam rentang 1,00-4,00 adalah ukuran keterdidikan manusia. Bila pendidikan dimaknai sebagai upaya membentuk sarjana sebagai manusia seutuhnya, persoalannya: Bagaimanakah kualitas kemanusiaan yang begitu kompleks disederhanakan dengan sebuah IPK. Sementara itu, tidak semua dosen adalah penilai yang baik. Tampaknya, dalam menentukan IPK mahasiswa perlu dikembangkan berbagai format penilaian yang tidak hanya mengukur potensi intelektual, tetapi juga potensi non intelektual, seperti diniati oleh perkuliahan pengetahuan budaya.
Ketujuh persoalan di atas merupakan persoalan yang selalu ada dan mesti dihadapi secara strategis oleh setiap PT. Namun, urgensi dan kekritisan ketujuh problem itu berbeda dari satu PT ke PT lainnya. Bahkan dalam satu PT pun senantiasa terjadi perbedaan antara fakultas dan bahkan antara program studi. Oleh karena itu, PT harus selalu mawas diri, lewat mekanisme evaluasi diri, terhadap keunggulan dan kelemahan komparatif dari setiap program studi, fakultas, lembaga, dan PT secara kolektif. Tanpa mekanisme ini, PT tidak mungkin dapat menyusun rencana strategis secara berkelanjutan.
Penulis adalah pemerhati masalah pendidikan, tinggal diYogyakarta
Rabu, 18 Maret 2009
Perkembangan Pendidikan Tinggi Indonesia Memprihatinkan
Perkembangan pendidikan di Indonesia terutama pendidikan tinggi, beberapa tahun terakhir berada pada situasi sangat memprihatinkan. Bukan hanya mutu pendidikan mengalami kemunduran, pendidikan budi pekerti pun kini dipertanyakan. Kondisi ini terjadi karena pendidikan tinggi Indonesia terlalu lama dipasung dan tidak diberi kebebasan mengembangkan kreativitas.
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, John JOI Ihalauw, menyampaikan hal ini pada Pertemuan Peserta Kursus Reguler Lemhanas Angkatan XXXIII dengan Pimpinan PTN/PTS se-Jawa Tengah, Selasa (22/8), di Semarang. "Kita berada pada situasi yang memprihatinkan. Ambil contoh saja tahun 1960-an Indonesia mengirim dosen untuk mengajar di Perguruan Tinggi di Malaysia. Sekarang justru terbalik, mahasiswa Indonesia yang harus belajar di Malaysia," tandasnya.
Kondisi ini diperkuat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Ir Eko Budihardjo MSc. Menurut Eko, pemasungan yang terlalu lama berdampak luas dalam dunia pendidikan tinggi.
Dia mencontohkan, betapa sulitnya perguruan tinggi membuka program baru, karena ketatnya aturan yang ditetapkan. Padahal, sudah tersedia dosen, mahasiswa, sarana dan prasana, bahkan lapangan kerja untuk lulusan itu pun sudah ada, tetapi tetap sulit diloloskan.
Ketinggalan
Eko sependapat dengan John Ihalauw mengenai kemunduran pendidikan Indonesia yang jauh ketinggalan dibanding Malaysia. Malaysia bisa maju pesat karena porsi bantuan pendidikan dari pemerintah sangat besar. "Sampai saat ini bantuan pendidikan Indonesia tidak lebih dari delapan persen dari anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) sedangkan Malaysia 18 persen dari anggarannya," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kerjasama Antarlembaga dan Pemberdayaan Masyarakat Dirjen Dikti, Depdiknas, Sudarmadi MS, juga menyatakan keprihatinannya. Selain masalah budi pekerti, diakuinya jual beli gelar menjadi persoalan yang cukup besar bagi Indonesia. Sebab, meskipun telah ada aturan yang ketat, kenyataannya tetap saja ada yang melanggar. "Kita menghadapi kondisi dilematis. Bayangkan saja, saat ini hanya dengan modal Rp 5 juta orang bisa mendapat gelar doktor," tandasnya.
Sudarmadi mengatakan, yang paling sulit menghadapi otonomi daerah justru PTN, yang selama ini terbiasa menerima bantuan pusat. "Karena itu PTN sekarang harus mampu melihat peluang dalam menghadapi otonomi daerah," jelasnya. (son)
Menyelaraskan Mutu Pendidikan Tinggi Indonesia dengan Standar Eropa
Di masa datang, universitas-universitas di Indonesia akan memiliki standar mutu yang sama dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Eropa. Artinya
Visi tersebut tengah dirintis Universitas
Bersama dengan Universitas Kebangsaan dari Malaysia, ketiga lembaga pendidikan tinggi tersebut tengah menjalin proyek European Union (EU) ASEAN Credit, Transfer System (EACTS). Melalui mekanisme EACTS, mahasiswa yang belajar di salah satu dari keempat universitas tersebut bisa mengikuti program pertukaran mahasiswa dan pada saat lulus akan memperoleh gelar ganda (joint award degree) dari dua universitas peserta EACTS baik dari Asia Tenggara dan Eropa dengan bekal kualitas pendidikan yang prestisius.
Demikian ungkap dua akademisi Eropa Prof Ing Roberto Menozzi dari Universitas
“Kami tengah mengikuti tahap ketiga dari rangkaian pertemuan dalam rangka mematangkan proyek yang didanai oleh Uni Eropa untuk membangun credit transfer sistem dengan universitas di Asia Tenggara, dimana kredit studi mahasiswa dari universitas-universitas yang menjalin kerja sama dapat ditransfer dari Uni Eropa ke Asia Tenggara maupun sebaliknya. Selain itu kami membuka kerja sama pemberian gelar ganda,” kata Menozzi menjelaskan maksud kunjungan ke
Menurut Menozzi, proyek EACTS sudah bergulir sejak Oktober 2005 dan berlangsung hingga 31 September 2008. “Saat ini kami sedang berada dalam tahap mengesahkan kesepakatan antara Universitas Parma dan Universitas Indonesia serta Universitas Kebangsaan Malaysia untuk memulai program pertukaran mahasiswa dan juga dalam waktu dekat, program gelar ganda,” lanjut Menozzi.
Hunger mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman mereka program gelar ganda sejauh ini mendapat sambutan yang baik dari kalangan industri.
Namun saat ini proyek skema EACTS baru melibatkan program studi teknik (engineering) dari berbagai jurusan. “Kami berharap dalam waktu dua pekan kami sudah siap melaksanakan program pertukaran mahasiswa secara intensif melalui skema EACTS,” kata Menozzi.
TIDAK UNIVERSAL
EACTS merupakan mekanisme untuk mengharmonisasikan sistem kredit semester yang sudah diterapkan di masing-masing universitas. Mekanisme tersebut mengadopsi sistem transfer kredit semester yang sudah diterapkan di seluruh negara Uni Eropa (UE). Sebenarnya hampir semua universitas di berbagai negara telah menerapkan sistem kredit untuk menentukan beban studi yang harus dijalani mahasiswa selama menjalani perkualiahan.
Begitu pula universitas-universitas di Indonesia yang menerapakan sistem satuan kredit semester (SKS) yang bobotnya berbeda di beberapa mata perkuliahan. “Masalahnya barometer sistem kredit tersebut tidak berlaku universal di banyak negara. Jadi, tantangannya yaitu bagaimana menyelaraskan perbedaan-perbedaan tersebut,” kata Menozzi.
Di Indonesia, perbedaannya tidak saja pada penentuan pemberian kredit, namun juga mengenai pengertian suatu disiplin ilmu, ilmu teknik misalnya, dan penerapan kerja (kurikulum) yang berbeda dengan di Eropa. Menozzi mengungkapkan bahwa Fakultas Teknik Universitas Parma telah menerima seorang mahasiswa dari
Melalui IIC, Italia dalam
Sumber: http://hariansib.com/2007/08/06/menyelaraskan-mutu-pendidikan
-tinggi-