Tampilkan postingan dengan label 17 Pendidikan Keagamaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 17 Pendidikan Keagamaan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Mei 2009

Kurangnya Pendidikan Agama Picu Kekerasan

Pendidikan menjadi kunci utama pembentukan kepribadian anak. Pertambahan usia anak memiliki konsekuensi pada perubahan proses pendidikan yang mereka terima. Oleh sebab itu, bertambah usia anak dan berubahnya perilaku mereka harus disertai pendidikan yang tepat sehingga memiliki kepribadian yang luhur. Pendidikan agama menempati posisi yang vital menyertai proses pendidikan anak. Kurangnya pendidikan agama dapat memicu tindak kekerasan. Berikut perbincangan Reporter CMM Yulmedia dengan Hj. Nidalia Djohansyah Makki. Anggota Komisi II DPR RI:

Tindak kekerasan marak di mana-mana. Perilaku tersebut ternyata merambah pada lembaga pendidikan, IPDN misalnya. Mengapa demikian?
Peristiwa ini telah membuka mata kita, mengetuk pintu relung hati hati kita yang paling dalam, apakah dari bangku pendidikan yang ada sekarang ini ajaran yang menyangkut moral, pendidikan agama serta tuntunan yang menjunjung tinggi bahasa nurani dan kemanusiaan masihkah dijadikan kurikulum di sekolah-sekolah yang bakal melahirkankan generasi-generasi untuk memimpin bangsa ini selanjutnya? Karena kita tahu, manusia tidak bisa hanya disuguhkan ilmu pengetahuan an sich (semata), melainkan juga perlu diimbangi dengan suguhan-suguhan untuk mengisi ruang-ruang spiritual yang ada pada diri masing-masing kita, seperti nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Intinya, ajaran-ajaran atau pendidikan berlandaskan keagamaan mesti selalu ada.

Berbicara pendidikan agama, faktor apa yang dapat mempengaruhi perkembangan keagamaan kita?
Perkembangan keagamaan anak, antara lain dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, faktor pendidikan, baik pendidikan formal di sekolah maupun pendidikan informal di luar sekolah termasuk dalam keluarga. Kedua, faktor makanan yang disajikan orangtua untuk anak. Al-Qur-’an mengisyaratkan agar memakan makanan dan meminum minuman yang halal dan baik (halalan thayyiba). Makanan yang disediakan orang- tua adalah bahan dasar yang akan mengalir dalam darah anak. Jika makanan itu halal dan baik, maka akan baik pulalah akibatnya pada masa depan dan kehidupan anak. Ketiga, faktor doa yang menjadi kekuatan spiritual bagi perkembangan anak. Secara sederhana, doa adalah suatu harapan yang diwujudkan dalam ucapan dan perilaku. Ucapan buruk orangtua kepada anaknya bisa menjadi doa. Demikian pula sebaliknya. Oleh karenanya, hindarilah kata-kata yang berisi laknatan kepada anak. Berikan ucapan dan kata-kata yang mulia untuk anak-anak. Tunjukan perilaku yang terpuji di hadapan anak. Hindari percekcokan di depan anak.

Dalam membimbing perkembangan keagamaan sang anak apa saja yang mesti diperhatikan?
Kita semua dilahirkan dalam keadaan suci. Lahir bersih tanpa noda apapun. Dalam al-Quran dijelaskan, “Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur,” (QS an-Nahl [16]: 78). Sejak lahir itulah setiap individu mulai dihiasi warna-warni kehidupan, sehingga selama proses perawatan ini pula, tumbuh kesadaran cinta kasih sebagai fitrah yang dianugerahkan-Nya. Membimbing perkembangan keagamaan anak seyogyanya dilakukan sejak dini. Anak mulai belajar shalat dan mengaji, belajar berbuat kepada orangtua dan sesama manusia. Mendekatkan anak pada agama dapat pula dilakukan dengan mengondisikannya dalam ruang kehidupan yang serba teratur dengan tetap memelihara kebebasan dan kreativitasnya. Bimbinglah dan perkenalkan anak pada lingkungan yang religius. Ciptakan suasana rumah dalam nuansa yang religius, pilihlah lingkungan sosial yang memungkinkan anak belajar beragama, serta kondisikan anak untuk memilih sendiri sekolah dengan warna agama yang lebih dominan.

Hal-hal apa yang perlu diperhatikan dalam memberikan pendidikan keagamaan pada anak?
Keteladanan merupakan kunci keberhasilan dalam mendidik anak. Lebih-lebih pada usia yang penuh diwarnai dengan perilaku meniru. Anak akan melakukan apa yang dilakukan orangtua serta orang-orang yang ada di sekitarnya. Selain itu, didiklah anak atas dasar kasih sayang, penuh perhatian dan pengertian, serta dalam suasana dan sikap yang penuh kesabaran. Pesan-pesan al-Quran dalam memberikan pendidikan salat kepada anak, secara implisit sekaligus memaparkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam mendidik anak. Salat juga mengajarkan kebersihan, sebab salah satu syarat dalam melaksanakan salat adalah bersih dari hadats dan najis. Dengan salat juga kita dapat melatih anak menutup aurat dan menanamkan kesadaran jenis kelamin. Sebab salat mensyaratkan menutup aurat, dan ketika berjamaah terikat dengan ketentuan imam dan makmum. Mendidik anak salat juga sekaligus mendidik anak belajar membaca al-Quran, sebab dalam pelaksanaan salat terdapat kewajiban membaca surat al-Fatihah dan surat-surat lainnya dalam al-Quran. Lebih penting lagi adalah membina dan membimbing anak dalam hidup berjamaah. Inilah, antara lain, prinsip pendidikan yang integratif, yang akan membawa anak didik memasuki dunia komprehensif.(CMM)

Peran Psikologi Agama Dalam Pendidikan Agama Islam


A. Pendahuluan

Manusia dilahirkan di dunia ini dalam keadaan fitrah, sehingga pengaruh lingkungan akan turut mempengaruhi perkembangan seseorang. Baik ataupun buruknya lingkungan akan menjadi referensi bagi perkembangan masyarakat sekitarnya. WH. Clarck mengemukakan bahwa bayi yang baru lahir merupakan makhluk yang tidak berdaya, namun ia dibekali oleh berbagai kemampuan yang bersifat bawaan. Disini mengandung pengertian bahwa sifat bawaan seseorang tersebut memerlukan sarana untuk mengembangkannya. Pendidikan merupakan sarana yang tepat dalam mencapai hal tersebut. Baik pendidikan keluarga, formal ataupun non formal sekalipun. Terlebih sebagai umat islam maka pendidikan islam tentu menjadi sebuah jalan yang harus ditempuh oleh semua umat.
Ali Ashraf mengemukakan bahwa pendidikan agama Islam seharusnya bertujuan menimbulkan pertumbuhan yang seimbang dari kepribadian total manusia melalui latihan spiritual, intelek, rasional diri, perasaan dan kepekaan dan kepekaan tubuh manusia. Karena itu pendidikan seharusnya membukakan jalan bagi pertumbuhan manusia dalam segala aspek spiritual, intelektual, imajinatif, fisikal, ilmiah, linguistik, baik secara individual maupun secara kolektif dan memotivasi semua aspek untuk mencapai kebaikan dan kesempurnaan. Tujuan terakhir pendidikan Muslim adalah perwujudan penyerahan mutlak kepada Allah, pada tingkat individual, masyarakat dan kemanusiaan pada umumnya[1].
Terkait dengan pendidikan agama islam, tentu ada banyak disiplin ilmu lain yang terkait sebagai bahan pertimbangan. Misalkan saja psikologi agama. Psikologi agama dapat mempelajari dan memahami fenomena pengalaman rasa agama yang meliputi rasa agama, bagaimana rasa agama, bagaimana perkembangannya, bagaimana bentuk akhir rasa agama dan sebagainya.
B. Pembahasan

Perkembangan kejiwaan seseorang adalah sebuah bentuk kewajaran dan pasti terjadi dalam diri seseorang. Oleh karena itu pendidikan merupakan suatu keniscayaan dalam mengarahkan proses perkembangan kejiwaan. Terlebih lagi dalam lembaga pendidikan islam, tentu akan mempengaruhi bagi pembentukan jiwa keagamaan. Jiwa keagamaan ini perlu ditanamkan pada anak sejak usia dini.
Menurut Quraish Shihab, tujuan pendidikan al Qur`an (Islam) adalah membina manusia secara pribadi dan kelompok sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai hamba dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah. Atau dengan kata yang lebih singkat dan sering digunakan oleh al Qur`an, untuk bertaqwa kepada-Nya[2]. Dengan demikian pendidikan harus mampu membina, mengarahkan dan melatih potensi jasmani, jiwa, akal dan fisik manusia seoptimal mungkin agar dapat melaksanakan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi.
Pendidikan memang mempunyai peranan yang sangat penting bagi manusia, oleh karena itu pendidikan agama islam adalah sebuah upaya nyata yang akan mengantarkan umat islam kepada perkembangan rasa agama. Umat islam akan lebih memahami dan terinternalisasi esensi rasa agama itu sendiri. Pertama yaitu rasa bertuhan, rasa bertuhan ini meliputi merasa ada sesuatu yang maha besar yang berkuasa atas dirinya dan alam semesta, ada rasa ikatan dengan sesuatu tersebut, rasa dekat, rasa rindu, rasa kagum dan lain-lain. Kedua yaitu rasa taat, rasa taat ini meliputi ada rasa ingin mengarahkan diri pada kehendak-Nya dan ada rasa ingin mengikuti aturan-aturan-Nya.
Pendidikan agama adalah bentuk pendidikan nilai, karena itu maksimal dan tidaknya pendidikan agama tergantung dari faktor yang dapat memotivasi untuk memahami nilai agama. Semakin suasana pendidikan agama membuat betah maka perkembangan jiwa keagamaan akan dapat tumbuh dengan optimal. Jiwa keagamaan ini akan tumbuh bersama dengan suasana lingkungan sekitarnya. Apabila jiwa keagamaan te;lah tumbuh maka akan terbentuk sikap keagamaan yang termanifestasikan dalam kehidupan sehari-harinya.


C. Pengaruh pendidikan terhadap jiwa keagamaan

1. Pendidikan keluarga
Gilbert Highest menyatakan bahwa kebiasaan yang dimiliki naanak-anak sebagian besar terbentuk oleh pendidikan keluarga. Sejak dari bangun tidur hingga ke saat akan tidur kembali, anak-anak menerima pengaruh dan pendidikan dari keluarga. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam usia bayi sampai usia sekolah keluarga mempunyai peran yang dominan dalam menumbuhkembangkan rasa keagamaan dalam seorang anak.
Potensi religiositas seorang anak akan dapat berkembang baik karena adanya sentuhan dari orang tua. Melalui sentuhan orang tua ini potensi keagmaan tersebut berkembang dengan baik karena adanya pengarahan yang baik pula.
Keluarga sebagai tempat pendidikan pertama dalam proses perkembangan rasa agama setiap individu. Kedekatan orang tua dengan anaknya menjadikan orang tua sebagai a significant person bagi anaknya. Semua perilaku keagamaan orang tua terserap oleh anak menjadi bahan identifikasi diri anak terhadap orang tuanya. Maka terjadilah proses imitasi perilaku, karena sekedar peniruan saja atau didiringi oleh keinginan untuk menjadi seperti orang tuanya. Karena proses imitasi yang terus menerus maka perilaku keagamaan orang tua terinternalisasi dalam diri anak dan mengkristal menjadi kata hati[3].
2. Pendidikan kelembagaan
Di masyarakat primitive lembaga pendidikan secara khusus tidak ada. Anak-anak umumya dididik di lingkungan keluarga dan masyarakat lingkungannya. Pendidikan secara kaelembagaan memang belum diperlukan, karena variasi profesi dalam kehidupan belum ada. Jika anak dilahiarkan di lingkungan keluarga tani, maka dapt dipastikan ia akan menjadi petani seperti orang tuan dan masyarakat lingkungannya. Demikian pula anak seorang nelayan, ataupun anak masyarakat pemburu. [4]
Sesuai dengan peran dan fungsinya, lembaga pendidikan merupakan jenjang setelah pendidikan keluarga. Lembaga pendidikan agama mempunyai peran yang sangat efektif dalam perkembangan rasa keagamaan seeorang. Usia anak yang beranjak dewasa dibarengi rasa keingintahuan yang menggebu menjadi pintu bagi penanaman nilai-nilai keagamaan.
Pihak-pihak yang terkait dengan sekolah seperti guru dan kepala sekolah mempunyai tugas yang yang berat dalam rangka megembangkan rasa keagamaan tersebut. Segala macam kurikulum, sistem belajar, metode, pendekatan dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga memudahkkan dalam rangka penanaman rasa keagamaan. Rasa keagamaan yang dikembangkan dalam sebuah pendidikan agama akan berujung pada perubahan sikap menerima nilai-nilai agama.
Menurut Mc Guire, proses perubahan sikap dari tidak menerima ke menerima berlangsung melalui tiga tahap perubahan sikap. Proses pertama adalah adanya perhatian, kedua adanya pemahaman, dan ketiga adanya penerimaan. Dengan demikian pengaruh kelembagaan pendidikan dalam pembentukan jiwa keagamaan pada anak angat tergantung dari kemampuan para pendidik untuk menimbulkan ketiga proses itu. Pertma, pendidikan yang diberikan harus dapat menarik perhatian peserta didik. Untuk menopang pencapaian itu, maka guru agama harus dapat merencanakan materi, metode serta alat-alat Bantu ynag memungkinkan anak-anak memberikan perhatiaanya. Kedua, para guru agama harus mampu memberikan pemahaman kepada anak didik tentang materi pendidikan yang diberikannya. Pemahaman ini akan lebih mudah diserap jika pendidikan agama yang diberikan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Jadi, tidak terbatas pada kegiatan yang bersifat hafalan semata. Ketiga, peneimaan siswa terhadap materi pendidikan agama yang diberikan. Penerimaan ini sangat tergantung dengan hub ungan antara materi dengan kebutuhan dan nilai bagi kehidupan anak didik. Dan sikap menerima tersebut pada garis besarnya banyak ditentukan oleh sikap pendidik itu sendiri, antara lain memiliki keahlian dalam bidang agama dan memiliki sifat-sifat yang sejalan dengan ajaran agama seperti jujur dan dapat dipercaya. Kedua cirri ini akan sangat menentukan dalam mengubah sikap para anak didik.

3. Pendidikan di masyarakat
Selainn lingkungan keluarga dan lingkungan lembaga pendiikan, masyarakt juga turut mempengaruhinya. Masyarakat bisa menjadi wahana pembelajaran yang sangat luas bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa keagamaan. Secara nilai dan keilmuan manusia berkembang terus-menerus, oleh karena itu pengaruh masyarakat terhadap pertumbuhan jiwa keagamaan merupakan bagian dari aspek kepribadian yang terintegrasi dalam pertumbuhan psikis.

D. Kesimpulan
Psikologi agama yang memepelajari rasa agama dan perkembangannya mempunyai peranan yang saling korelatif dalam pendidikan agama islam. Pendidikan islam sebagi sebuah upaya penyadaran terhadap umat islam akan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Pertumbuhan rasa agama akan semakin meningkat dan juga bisa dihubungkan dengan kondisi di sekitarnya, baik sosial,ekonomi, politik hukum dan sebagainya. Peran psikologi agama dalam pendidikan islam lebih memudahkan pemahaman masyarakat dalam menelaah agama secara komprehensif. Agama tidak dipandang hanya sebagi kebutuhan orang-orang tertentu, tapi agama memang menjadi kebutuhan stiap pribadi seseorang yang menjadikan perkembangan pribadi secara psikisnya. Proses penyadaran dan perubahan untuk meningkatkan nilai jiwa keagamaan pun akan mudah di kembangkan

TANTANGAN PLURALISME KEAGAMAAN DAN SISTEM PENDIDIKAN AGAMA

Salah satu —untuk tidak menyebut satu-satunya— warisan Orde Baru (sebelum dekade 1990-an) yang sebenarnya layak dilestarikan adalah “keberhasilan” rezim dalam menyediakan ruang publik (public sphere) yang immune dari agama. Privatisasi agama, dengan demikian, mampu menjaga eksistensi ruang publik dari pemaknaan sepihak atas nama kebenaran menurut agama tertentu. Ketersediaan ruang publik yang netral ini merupakan suatu keniscayaan bagi negara —yang sedari semula oleh para founding fathers-nya— telah menahbiskan dirinya bukan sebagai negara teokratis, meskipun negara juga menolak untuk disebut sekuler.

Ketidakjelasan bentuk hubungan ini memunculkan interpretasi yang beragam terhadap pemaknaan hubungan ruang publik dan agama. Secara simultan, bergulirnya era reformasi turut mensupport munculnya keberanian, bahkan klaim sepihak yang mendorong interpretasi untuk aksi, dari kalangan masyarakat tertentu yang memaksakan aspirasi religiusnya untuk diterapkan pada wilayah publik. Dalam situasi seperti ini, anarki sosial akibat pertentangan siapa yang berhak menafsir, tinggal menunggu waktu. Ambivalensi bentuk negara Indonesia yang tidak bisa disebut teokratis maupun sekuleristis menyebabkan “program” privatisasi agama dari ruang publik tidak pernah berhasil secara tuntas. Agama, sebagai pembentuk identitas kelompok, selalu mencuri-curi kesempatan agar bisa tampil pada wilayah publik. Padahal, seperti dikatakan Jurgen Habermas, adanya ruang publik (public sphere) yang bebas dan netral merupakan elemen esensial untuk membangun civil society.[3] Di dalam ruang publiklah, “pertarungan simbolik” atau “pertempuran wacana” atau sederhananya “pembicaraan” bisa menunjukkan kemurnian “the soul of democracy”, sukma demokrasi dari suatu masyarakat politik.

Akibat adanya ruang publik yang tidak netral, seperti kasus maraknya —meminjam istilah Saiful Muzani— “polisi surgawi” yang memberangus kafe-kafe dan restoran malam, publik yang berasal dari latar belakang agama yang plural menjadi kebingungan mendefinisikan keadaan: Yakni betapa ruang publik menjadi tidak immune dengan pengaruh nilai-nilai agama tertentu dan begitu mudahnya standar kebenaran suatu kelompok agama tertentu dipaksakan masuk Lagi-lagi diktum klasik agama bagaikan pedang bermata dua: pemicu integrasi ataukah konflik, menemukan pembenarannya. Ketika ruang publik dimaknai secara netral dengan tujuan untuk tidak memicu resistensi dan konflik dari pihak lain, maka agama harus diprivatisasi, masuk pada wilayah tersendiri.

Namun, ipso facto, reformasi yang merontokkan Orde Baru pada tahun 1998, pada sisi-sisi tertentu membuka borok lama soal (de)privatisasi agama dari (ke) ruang publik. Bukan maksud penulis menutupi kenyataan bahwa pada masa Orde Baru sekalipun sudah muncul gejala deprivatisasi agama, namun kadarnya yang boleh disebut tidak seberapa menyulitkan kita untuk menjadikannya sebagai sebuah indikator. Ini tentu saja terlepas apakah hal itu dipicu dari minimnya aspirasi masyarakat yang muncul tentang deprivatisasi agama ataukah karena dominasi, hegemoni dan represi negara saat itu. Sementara itu, fase transisi yang meniscayakan liberalisasi politik awal memungkinkan setiap elemen masyarakat menumpahkan aspirasinya yang barangkali tersendat. Too much and too soon. Bagaikan kotak pandora yang ditutup rapat-rapat selama 32 tahun yang ketika dibuka membuat seluruh daftar keinginan bermunculan. Pada saat neraca rasa percaya diri masyarakat (society) mengalami surplus, secara simultan, negara (state) mengalami delegitimasi kewibawaan. Akibatnya, bagi kelompok yang menganut paham bahwa agama hadir di mana-mana (omnipresent) —hadir dalam sistem sosial, politik, ekonomi dan lain-lain— seperti mendapat celah untuk tampil ke permukaan dan mendefinisikan ruang publik sesuai dengan cetak biru (blue print) yang diinginkannya. Kasus remoralisasi publik ala Front Pembela Islam (FPI), misalnya untuk sekadar menyebut salah satu contoh, acapkali memakai kekerasan karena menurut FPI sudah memenuhi dua syarat. Pertama, apabila kemungkaran telah nyata-nyata dilakukan di depan mata, dan kedua, apabila negara tidak mempedulikan kemungkaran tersebut.[4]

Permasalahan yang timbul adalah, pertama, paramater yang dipakai untuk menilai kemaksiatan tidak merupakan rule of the game yang disepakati semua kelompok. Jangankan di kalangan umat lain yang jelas memiliki doktrin yang berbeda, di pihak intern Islam pun, cara-cara FPI pun banyak menuai kecaman. Kedua, ada keinginan yang membuncah untuk menegakkan syariat agama yang —sayangnya— di tingkat implementasi diikuti dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum (baca: anarkis). Dan ketiga, sebagai sebuah elemen yang terikat pada negara, FPI memiliki kewajiban untuk mengikuti prosedur dan aturan main yang telah disepakati bersama. Artinya, bila menemukan ketidakpuasan terhadap perkembangan “bisnis maksiat”, FPI dapat memperjuangkannya melalui jalur hukum. Toh, negara sudah menyediakan aparat hukum, polisi misalnya, yang bisa diterima semua kalangan, termasuk pihak non-Islam.

Konsep Penyadaran sebagai Solusi Tata Hubungan Antaragama

Rumitnya persoalan merumuskan tata hubungan antarumat beragama yang berkorelasi secara positif dengan relasi agama dan ruang publik, membuat kita tidak sekadar menganalogikannya dengan interseksi (intersected) sebagaimana dalam matematika, namun telah consolidated. Definisi “kami-mereka,” minna-minhum atau out-group-in-group seringkali dipakai untuk pengucilan (excluding), memetakan mana kawan, mana lawan. Politik hati nurani dan akal sehat telah kehilangan akarnya. Yang laku di kalangan masyarakat adalah fanatisme buta.

Dalam konteks ini, agama, sebagai salah satu unsur primordial manusia, turut mengambil peran pembentuk identitas kelompok, selain ras dan etnis. Dibandingkan ras dan etnis, daya lem agama sebagai pembentuk identitas kelompok jauh lebih kuat dan tahan lama. Karena itulah, agama seringkali dijadikan kapital politik para petualang politik yang haus kekuasaan. Mengapa tragedi Sambas yang memakan korban ratusan orang tidak terlalu dahsyat efek sebarnya dibanding tragedi Ambon?

Jelas jawabannya adalah “Ambon Kelabu” memakai isu simbolis (baca: agama) yang membuat umat Islam di mana saja akan tersengat sentimen primordialnya. Tragedi Mataram beberapa waktu lalu sebagai reaksi atas isu tertindasnya umat Islam di Maluku membuktikan bahwa efek domino yang dipicu konflik agama jauh lebih hebat ketimbang konflik etnis di Sambas yang relatif wilayah konfliknya terlokalisir dan terkonsentrasi di satu tempat. Meskipun demikian, tetap saja di dua daerah tersebut, orang yang beragama atau beretnis tertentu, seolah mendapat lisensi untuk menghabisi nyawa orang lain atas nama agama dan etnis. Intinya, orang seringkali merasa sebagai a member of second community (etnis atau agama) ketimbang sebagai bagian dari Indonesia.[5] Alih-alih keberbedaan dalam agama-agama di mana klaim kebenaran (claim of truth) dan klaim keselamatan (claim of salvation) menjadi faktor determinan, hubungan intraumat beragama pun membawa ketegangan sosial. Ini karena tradisi-tradisi keberagamaan yang berbeda, meskipun furu’iyyah sifatnya.

Perumusan tata hubungan antarumat beragama bukannya tidak pernah dicoba oleh pemerintah. Dalam konteks yang lebih makro, negara (state) yang dibangun di atas kebinnekaan background kultural dan agama menyadari urgensi toleransi dan kerukunan umat beragama. Dapat dimengerti bila negara —dalam praktiknya— tidak sekadar memberi angin, bahkan mendukung secara diam-diam maupun terang-terangan, bagi berkembangnya diseminasi wacana pluralisme yang ditiupkan setiap elemen masyarakat, baik yang muncul atas prakarsa masyarakat maupun negara itu sendiri. Konsekuensi logisnya, negara memperlakukan (treatment) hal sebaliknya terhadap kelompok yang nyata-nyata atau dicurigai mengembangkan gagasan ekslusivisme dan fanatisme berlebihan.

Pada masa Orde baru, misalnya, kebijakan deideologisasi dan dealiranisasi yang dilakukan secara konsisten sejak penerapan fusi partai tahun 1971 menjadi lonceng kematian bagi kelompok-kelompok “garis keras.” Ini, dalam beberapa kasus, dibuktikan pada penanganan secara represif terhadap Komando Jihad, Tragedi Tanjung Priok dan lain-lain. Sementara itu, bagi kelompok-kelompok yang tidak berani secara terbuka menantang mainstream negara, namun tetap teguh menolak Pancasila sebagai asas organisasi mereka, akan diekslusikan dalam pergaulan di tingkat ruang publik. Stigmatisasi yang ditempelkan kepada mereka cukup merepotkan untuk bergerak lebih bebas di ruang publik yang kemudian memaksa mereka untuk puas menjadi organisasi underground. Media massa yang berkembang pada waktu itu juga hanya memberi tempat bagi tumbuh suburnya wacana pluralisme dan inklusivisme, terlepas apakah itu timbul dari kesadaran akan pentingnya pluralisme ataukah didasarkan pada ketakutan untuk melepaskan diri dari hegemoni wacana negara.

Masifikasi diseminasi wacana pluralisme yang dikembangkan Orde Baru tidak berhenti pada tataran diskursif, tapi beranjak pada tataran legal arrangement. Pemerintah tidak lagi menerapkan strategi menunggu bola, namun juga menjemput bola dengan menggelar prakarsa dialog-dialog antartokoh agama untuk mengatur masalah penyebaran agama (terutama agama Islam dan Kristen yang paling kental muatan dakwah/ekspansi teologisnya), pendirian rumah ibadah, pendidikan agama, hari libur keagamaan dan lain-lain. Regulasi tata hubungan antaragama ini tetap saja problematik dan selalu menyisakan masalah yang tak berujung karena aspek legal-binding dari seperangkat aturan perundang-undangan yang dibuat tidak pernah diimplementasikan di lapangan.

Dialog antaragama yang secara intens dilakukan selama ini juga terkesan elitis. Dalam artian bahwa dialog dilakukan oleh tokoh-tokoh elite yang duduk di organisasi keagamaan dan jarang sekali dialog itu berlangsung di level bawah, yaitu level orang-orang yang bekerja di lapangan dan mengerti betul dengan persoalan yang ada di masyarakatnya. Pada taraf tertentu, dialog tersebut hanya melibatkan orang-orang yang sejak awal sudah sepakat dalam banyak hal atau paling tidak dengan orang-orang yang tidak berbeda pendapat, sehingga dialog itu seperti mengiyakan (afirmasi) atau saling membenarkan antara yang satu dengan lainnya.[6] Maksudnya, dialog yang terjadi terkesan monologis, sehingga tidak layak disebut dialog lagi. Singkat kata, dialog selama ini tidak berani melibatkan figur-figur yang berbeda atau kelompok-kelompok underground yang meskipun sepi dari publikasi namun terbukti rajin turun ke lapangan dan mempunyai militansi kuat —dan oleh karenanya— juga memiliki akar di tingkat grassroot.

Lebih daripada itu, menurut sinyalimen Ulil Abshar-Abdalla, dialog tersebut seringkali mengabaikan pembahasan sesuatu yang benar-benar menjadi ganjalan dialog.[7] Kasus perusakan rumah ibadah, pendirian rumah ibadah di komunitas tertentu, pemurtadan (apostasy) dan lain-lain biasanya diselesaikan bukan di dalam forum, tapi menjadi gunjingan di luar forum. Intinya, dialog tidak pernah menyentuh substansi persoalan. Sebaliknya, dialog justru membicarakan mengenai hal-hal yang ideal pada masing-masing agama kita, dan saling mengadu sesuatu yang ideal, tetapi tidak pernah mempersoalkan nilai-nilai yang ideal yang diimani masing-masing dengan kenyataan di lapangan yang seringkali terjadi.

Di atas segalanya, kompleksitas persoalan antaragama bisa dipecahkan dengan perumusan yang sophisticated serangkaian legal-crafting melalui dialog antartokoh agama —apalagi atas prakarsa negara— merupakan harapan yang terlalu muluk-muluk. Menurut Dr. Bahtiar Effendy, adanya perangkat peraturan perundang-undangan hendaknya dilihat sebagai prasyarat minimal untuk menuju ke arah yang lebih bersifat penyadaran (conscientization).[8] Maksudnya, kesadaran bahwa manusia hidup di tengah pluralitas[9] sosial, budaya, ekonomi dan agama.[10] Ini jelas lebih rumit ketimbang sekadar menciptakan regulasi dan bersifat gradual serta inkremental karena membutuhkan stamina yang cukup dan waktu yang lama. Apabila proses penyadaran ini berhasil, kita dapat menangguk hasil yang lebih permanen. Kiat-kiat diversivikatif untuk menandai berjalannya proses penyadaran yang lebih tahan lama ini bisa ditempuh melalui beberapa cara, di antaranya lewat jalur pendidikan.

Memunculkan Teologi Inklusif Melalui Pendidikan: Problem dan Prospek

Dalam acara Workshop yang diselenggarakan MADIA-ICRP-PPIM IAIN Jakarta yang bertajuk “Agama dan Tantangan Anarki Sosial,” Ulil Abshar Abdalla, menyebut dua agenda masalah, yaitu meruahnya kasus-kasus perusakan gereja dan rentetan kekerasan yang terjadi secara maraton di ruang publik.[11] Poin yang kedua ini, sebagaimana dijelaskan di muka tulisan ini, ditandai oleh aktivitas penertiban yang dilakukan oleh laskar-laskar sipil dengan mengusung nama Tuhan dan panji-panji agama. Remoralisasi publik dengan diwarnai aksi-aksi kekerasan ini tidak saja menimbulkan kecemasan di kalangan pemeluk agama lain, tapi juga debatable di kalangan internal umat. Seringnya nama Tuhan diusung dalam aksi-aksi penertiban “lokalisasi maksiat” ini berpijak pada indikasi nyata bahwa anarki sosial yang terjadi di ruang-ruang publik sulit melepaskan diri dari simbol, idiom dan atribut keagamaan yang disandang oleh para pelakunya.

Namun poin utama penulis merujuk pada statemen Adian Husaini, sekretaris eksekutif KISDI, yang dilontarkan pada forum yang sama. Adian yang juga menjadi pengurus MUI Pusat bidang Kerukunan Beragama menegaskan bahwa ada kaitan antara tindakan-tindakan sosial (baca: kekerasan) dengan doktrin keagamaan. Ia menolak anggapan bahwa anarkisme atas nama agama dan konflik antaragama yang terjadi di Tanah Air disebabkan semata-mata oleh konflik di tingkat elite dengan variabel ekonomi sebagai triggering factor-nya. Bagi Adian, retorika pejabat dan argumentasi pengamat yang menyatakan agama tidak mengajarkan kekerasan sehingga mustahil menjadi akar kekerasan, hanyalah mengaburkan permasalahan. Namun demikian, ia tetap mengakui bahwa disparitas sosial-ekonomi juga berperan sebagai penyebab anarkisme, meski itu bukan merupakan satu-satunya sebab.[12]

Memang ada sederet bukti bahwa nomenklatur Islam kaya akan ajaran perang (al-qital). Doktrin Islam tentang pengelolaan dan penggunaan kekerasan ini, secara langsung, dicontohkan Nabi Saw, sebagaimana yang tertera dalam hadis-hadis. Tapi, di atas segalanya, doktrin Islam tentang kekerasan lebih mengacu pada kerangka amar ma’ruf nahi munkar dengan falsafah “mempertahankan diri” sebagai jargonnya. Secara implisit, bagi kalangan “militan,” aksi-aksi kekerasan untuk menegakkan syariat agama adalah absah, bahkan akan mendapat reward dari Tuhan: janji-janji kenikmatan surga abadi. Adian mencontohkan ketika Nabi Saw pernah mengusir orang Yahudi, termasuk wanita dan anak-anak, dari Madinah, bahkan golongan Yahudi Bani Nadhir dari kelompok laki-laki dewasa dibunuh.[13]

Fenomena otoriterisme agama yang ditandai dengan halalnya menggunakan kekerasan di atas seperti membenarkan tesis Erich Fromm yang membagi agama menjadi dua: agama humanistis dan agama otoriter.[14] Menurut Fromm, Agama wahyu, terutama yang tergabung dalam abrahamic religions (Islam, Kristen, dan Yahudi) cenderung otoriter karena adanya klaim-klaim kebenaran (claim of truth) dan klaim penyelamatan (claim of salvation) yang diembannya.[15] Otoritarianisme agama inilah yang membuat A.N Wilson secara nyinyir menulis bukunya dengan judul Againts Religion: Why We should Try to Live without It?: Sebuah buku yang menyindir habis-habisan agama dengan mengatakan “cinta Tuhan adalah akar segala kejahatan” yang harus bertanggung jawab atas terjadinya seluruh tirani, peperangan dan penindasan karena motivasi agama.[16] Pandangan sinicle Wilson terhadap agama tampak dalam pertanyaan yang ia ajukan: “Jika agama tidak bisa mendidik orang untuk mencapai tujuan-tujuan kedamaian, cinta kasih, lantas apa arti dan tujuan kehadiran agama bagi manusia?”[17]

Wajah ganda agama di atas diperparah dengan penampakan sisi-sisi agama yang ekslusif pada tataran dunia pendidikan agama kita. Dr. Kautsar Azhari-Noer mendaftar kelemahan-kelemahan dan ketidakberdayaan sistem pendidikan agama yang di antaranya disebabkan oleh perlakuan negara terhadap ilmu humaniora pada umumnya yang ditempatkan sebagai “pelengkap kurikulum” saja. Selain itu, pendidikan agama juga hanya ditekankan pada proses transfer ilmu agama saja, bukan pada proses transformasi nilai-nilai keagamaan yang universal.[18] Kelemahan lainnya, sebagaimana disinggung Kautsar, adalah kurangnya penekanan pada nilai-nilai moralitas yang universal seperti kasih sayang, cinta kasih, tenggang rasa, perhargaan terhadap perbedaan pendapat, toleransi dan sikap-sikap lain yang kondusif bagi pengembangan kehidupan yang harmonis tanpa memandang ras, agama dan etnik.[19] Penataran guru agama yang berintikan semangat penghargaan terhadap agama lain juga dirasa kurang. Akibatnya, dalam mengajarkan agama, para guru acapkali terjebak pada strategi belah bambu; mengangkat dan mengagungkan agama yang dianutnya sambil merendahkan dan menjelekkan agama lainnya.

Secara umum, meski terkesan ex post factum, pendidikan agama kita masih berkutat pada grand design pembangunan agama yang diterapkan pemerintah Orde Baru. Logika yang digunakan adalah pembangunan agama selalu berpatokan pada angka-angka statistik. Contoh sederhana terlihat pada fakta seringnya pemerintah (baca: Orde Baru) ‏‏membangga-banggakan ‏‏pesatnya pembangunan rumah ibadah sebagai indikator keberhasilan pengembangan mental-spiritual masyarakat. Dari tinjauan aspek material, fakta itu sulit untuk dibantah. Tetapi kalau diamati dari ‏‏sudut non-materialnya terlihat adanya ketimpangan dan paradoks.

‏‏ Pertanyaan simpel yang mengemuka; Mengapa ‏‏misalnya segala bentuk penyelewengan, korupsi, kolusi dan ‏‏nepotisme berkembang tak kalah cepat dengan laju pembangunan rumah ibadah? Mengapa pelbagai tindakan intoleransi, perusakan dan ‏‏ pembakaran rumah ibadah bukannya menurun intensitasnya, tapi malah melonjak grafiknya? Bukankah pesan-pesan moral yang disampaikan ‏‏melalui rumah ‏‏ibadah itu sarat dengan semangat ‏‏penghormatan terhadap rumah ibadah agama lain? Ogburn (1964) menyebut gejala ini dengan istilah malintegration ‏‏(kekurangan ‏‏atau ketimpangan ‏‏integrasi) ‏‏antara unsur-unsur kebudayaan yang bersifat material dengan unsur-unsur yang non-material.[20] ‏‏Sementara unsur-unsur material ‏‏cende-rung berkembang ‏‏secara ‏‏linier, ‏‏pada unsur-unsur ‏‏kebudayaan ‏‏yang bersifat ‏‏non-material berkembang secara ‏‏siklikal ‏‏Akibatnya, unsur-unsur kebudayaan non-material ‏‏seperti mentalitas, moral, kebiasaan, tata cara dan pola-pola interaksi relatif tertinggal ‏‏dari unsur-unsur kebudayaan ‏‏yang ‏‏bersifat material.[21]

Hal di atas dapat dibuktikan dari sistem pendidikan nasional yang menempatkan pendidikan agama sebagai pheriperi, sementara ilmu-ilmu yang menunjang pembangunan ekonomi sajalah yang diposisikan sebagai episentrum kurikulum nasional. Pendidikan agama dianggap kurang prospektif dan kurang mendukung bagi pengembangan kebudayaan material. Proses pendidikan direduksi sedemikian rupa sehingga hanya dilihat sebagai investasi belaka yang diukur dari marketable-tidaknya output (lulusan) yang ada dengan pangsa tenaga kerja yang dibutuhkan. Fenomena malintegration ini pulalah yang kemudian membuat pendidikan agama kita hanya diisi dengan pengetahuan fiqhiyyah yang bersifat kasat mata. Sementara nilai-nilai, moral, kebiasaan dan etika universal yang mendukung apresiasi siswa terhadap pluralisme keagamaan menjadi diabaikan karena bersifat abstrak, di samping karena waktu pengajaran agama yang sangat terbatas yang tidak memungkinkan seluruh aspek keagamaan dapat diajarkan.

Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam Program WAJAR 9 Tahun

Apa yang diuraikan di atas membuktikan keterkaitan antara pendidikan dan politik kebudayaan yang dominan saat itu. Secara diskursif, perdebatan tentang korelasi pendidikan dan politik bukanlah barang baru. Menurut sinyalemen Azyumardi Azra, sejak zaman Plato dan Aristoteles, para filsuf dan pemikir politik telah memberikan perhatian yang cukup intens pada masalah ini. Kenyataan ini misalnya ditegaskan dengan ungkapan “As is the state, so is the school” (sebagaimana negara, seperti itulah sekolah), atau “What you want in the state, you must put into the school” (apa yang anda inginkan dalam negara, harus anda masukkan ke sekolah). Dengan mengutip Coleman, Azra menyertakan teori yang dominan dalam demokrasi yang mengasumsikan bahwa pendidikan adalah sebuah korelasi, jika tidak sebuah persyaratan, bagi suatu tatanan demokratis.[22] Dalam perspektif lebih luas, kata Prof. Dr. Rupeert C. Lodge, “Pendidikan adalah kehidupan, dan kehidupan adalah pendidikan.”[23]

Dalam sebuah negara yang otoriter, bahkan menjurus ke model yang totaliterian, sekolah berubah menjadi institusi negara yang mendesakkan dan mencekoki para siswanya dengan kepentingan atau ideologi hegemonik. Dengan memakai analisa Gramscian, sekolah menjadi salah satu lembaga yang dimanfaatkan negara untuk mensosialisasikan “kebenaran” yang dimauinya. Dengan kata lain, negara sebagai pemroduksi sekaligus interpreter satu-satunya —yang berhak memvonis salah atau benar atas realitas sosial— memerlukan sekolah sebagai katalisator opini (resmi) negara. Tak heran jika kemudian sekolah memperlakukan siswanya ibarat kambing congek yang gampang dicocok hidungnya agar sudi menelan mentah-mentah ideologi negara. Siswa tidak memiliki kemerdekaan dan kebebasan untuk berkreasi di luar mainstream negara.

Dalam situasi politik kebudayaan yang demikian, makna pendidikan rentan direduksi atau didistorsi menjadi sekadar pengajaran. Padahal, Pembukaan UUD 1945 —bagian dari konstitusi kita yang dianggap paling bertuah daripada batang tubuhnya sendiri— disebutkan poin utama pendidikan kita adalah “....untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.” Ini jelas mengandaikan adanya transformasi nilai-nilai yang positif yang melampaui dari peran yang dimainkan sekolah. Menurut Azyumardi Azra, perbedaan antara pendidikan dan pengajaran terletak pada penekanan pendidikan terhadap pembentukan kesadaran dan kepribadian anak didik di samping transfer ilmu dan keahlian. Dengan proses semacam ini, suatu negara-bangsa (state-nation) dapat mewariskan nilai-nilai keagamaan, kebudayaan, pemikiran dan keahlian kepada generasi mudanya, sehingga benar-benar siap menyongsong kehidupan.[24] Totalitas pendidikan, dalam konteks ini, meliputi semua jenis pendidikan: “informal,” “formal,” dan “non-formal.”[25] Ketidakberdayaan sistem pendidikan kita secara umum terletak pada penyempitan makna pendidikan sekadar menjadi pengajaran yang kental nuansa formalnya.

Menurut Soejatmoko, pencarian abadi kebenaran (the eternal search for truth) dan seni penemuan (the art of discovery) yang lazim ditemui dalam proses pendidikan, akan semakin mudah terwujud bila hubungan antara guru dan peserta didiknya terjalin secara informal.[26] Inilah hubungan “magang”, atau meminjam istilah Soedjatmoko: master apprentice, yang membuat relasi guru dengan peserta didiknya bagaikan “teman diskusi” yang mengasyikkan. Secara master-apprentice, peserta didik tidak diposisikan sebagai subordinat dan obyek ilmu yang melulu harus disuapi, digurui. Hubungan guru dan peserta didik tidak terstruktur secara hierarkis (atas-bawah) seperti layaknya kiai dan santri yang sarat patrimonialisme.[27]

Dalam konteks ini, sinyalemen Paulo Freire, sarjana yang terkenal dengan konsep “penyadaran” (conscientization) untuk mendidik kaum tertindas, tentang pendidikan “gaya bank,” menemukan relevansinya. Dalam magnum opus-nya, Pendidikan Kaum Tertindas, Freire menjabarkan apa yang disebut dengan istilah pendidikan gaya bank itu dengan mengambil analogi tentang celengan-celengan yang minta diisi. Dalam hal ini, peserta didik diibaratkan seperti bejana atau celengan menjadi “bejana-bejana”.[28] Maka, semakin penuh isi wadah/bejana, makin berkualitas pulalah guru yang bersangkutan. Sebaliknya, makin patuh bejana itu untuk sudi diisi oleh guru, maka semakin baik pulalah murid itu. Yang terjadi adalah indoktrinasi, bukan proses komunkasi, apalagi dialog multi-arah. Murid harus menelan mentah-mentah apa yang dikatakan guru, tanpa reserve.

Dengan demikian, pendidikan “gaya bank” mengarahkan proses pendidikan yang semula luhur menjadi sebuah kegiatan menabung, di mana para murid ialah celengannya dan guru adalah penabungnya. Ruang gerak yang disediakan bagi murid sekadar menerima, mencatat dan menyimpan (pasif). Dalam konsep pendidikan “gaya bank,” menurut Freire, pengetahuan merupakan sebuah anugerah yang dihibahkan oleh mereka yang menganggap dirinya berpengetahuan kepada murid yang divonis tidak berpengetahuan apa-apa.[29] Freire bahkan secara vulgar menyebut hal itu sebagai ciri dari masih suburnya ideologi penindasan. Dan ujung-ujungnya nanti, pendidikan “gaya bank” sama saja berarti mengingkari pendidikan dan pengetahuan sebagai proses pencarian.

Bukan mustahil bila kondisi memprihatinkan tersebut tidak segera diantisipasi, maka akan berkembang suatu gejala pemolaan yang merupakan unsur dasar dari adanya penindasan terhadap kaum tertindas. Artinya, perilaku kaum tertindas adalah perilaku terpola sesuai dengan yang digariskan penindas.[30] Akibatnya, kaum tertindas yang menginternalisasi citra diri kaum tertindas dan menyesuaikan diri dengan jalan pikiran mereka, mengalami rasa takut menjadi bebas (fear of freedom). Guru yang memiliki naluri menindas, dalam hal ini, berhasil melanggengkan memori ketakutan dengan wewenang yang dimiliki: standarisasi nilai, cap baik-buruk dan lain-lain yang pada akhirnya nanti membuat siswa berpikir seribu kali untuk sekadar bertanya, apalagi menyanggah dari penjelasan gurunya.

Terlebih lagi, bila kondisi yang kurang menguntungkan di atas dilekatkan pada konteks lembaga pendidikan agama —seperti Madrasah Ibtidaiyyah (setingkat SD), Madrasah Tsanawiyah (SLTP), Madrasah Aliyah (SMU) dan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI)— efek negatifnya bisa jadi berlipat ganda. Dalam “ruang komunikasi” yang biasa terjadi dalam institusi pendidikan agama, upaya pedagogis untuk merangsang daya kreatif peserta didik mengalami kesulitan karena kecenderungan absolutisme dan dogma yang built in dalam proses belajar mengajar. Metode pengajaran, kurikulum dan lain-lain yang diterapkan menjadi sulit mengelak dari pengaruh doktrin yang kemudian imbasnya menciptakan suasana pengajaran yang kaku.

Tulisan ini agak mengabaikan seputar kontroversi dikotomi (pembidangan) ilmu agama dan ilmu umum. Menurut penulis, akar dikotomi pendidikan di Indonesia, antara sistem pendidikan tradisional (agama) dan modern (umum) relatif telah selesai sejak analisis Karel A. Steenbrink berujung pada kesimpulan bahwa perubahan bentuk dan isi pendidikan di Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari tuntutan perkembangan zaman yang dihadapinya.[31] Fenomena ini ditandai adanya diferensiasi dalam masyarakat yang sedang berubah atau transisi menuju modern —yang oleh Almond dan Powell disebut— structural differentiation and cultural secularization.[32] Kini, hampir bisa dipastikan kita akan menemui banyak kesulitan untuk mencari pesantren yang masih bersiteguh dengan sistem tradisionalnya. Apalagi setelah Departemen Agama (Depag) menerapkan strategi konvergensi dengan memperkecil perbedaan antara pola pendidikan di lembaga umum dengan lembaga agama.[33]

Dengan demikian, lembaga pendidikan agama sekalipun memasukkan kurikulum umum. Pendidikan agama yang dimaksud secara lebih spesifik di sini menunjuk kepada pendidikan agama Islam karena secara kuantitatif para peserta didik kita kebanyakan memeluk agama Islam. Namun, stressing tulisan ini terletak pada pengamatan terhadap pendidikan agama yang diajarkan di sekolah-sekolah umum. Alasannya, secara kuantitatif, peserta didik yang menempuh pendidikan di sana jauh lebih banyak ketimbang di sekolah agama. Lebih khusus lagi, tulisan ini juga hanya menyoroti pendidikan agama di level pendidikan dasar dan menengah (Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Pertama).

Ini disebabkan oleh tiga alasan; pertama, dilihat dari piramida peserta didik kita, pada jenjang SD dan SLP inilah yang paling banyak diikuti daripada jenjang yang lebih tinggi, apalagi setelah diselenggarakan Program Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun. Faktor finansial menjadi kendala yang cukup signifikan mengapa banyak pesertat didik yang tidak dapat melanjutkan studinya. Kedua, pada jenjang SD dan SLP inilah secara formal mulai diajarkan pendidikan agama kepada peserta didik. Pada tingkat TK (Taman Kanak-kanak), pendidikan agama belum diajarkan secara resmi dan TK sendiri tidak dimasukkan sebagai lembaga pendidikan formal yang diatur pemerintah karena masih dianggap lembaga pra-pendidikan formal. Dan ketiga, sebagai konsekuensi logis dari dua alasan sebelumnya, pendidikan dasar dan menengah menjadi arena pertama bagi peserta didik untuk mengenali agamanya melalui serangkaian materi ajar, silabus dan kurikulum yang telah ditetapkan. Pada perkembangan berikutnya, pendidikan agama yang diperolehnya tersebut tentu berpengaruh besar dalam membentuk cara pandang peserta didik dalam mendefinisikan dirinya, agamanya, agama orang lain, lingkungan sekitar yang plural dan seringkali berbeda dengan keyakinan yang dianutnya.

Dengan demikian, kurikulum, silabus dan materi ajar yang terangkum dalam tujuan instruksional khusus dan umum menjadi penting untuk dicermati mengingat sistem pendidikan agama telah dikonstruks dalam bentuk yang formal. Ada tiga persyaratan pokok pembentukan kurikulum yang ideal; Pertama, bersifat universal agar bisa berinteraksi dengan peradaban sejagad; Kedua, bersifat developmental dan efektif karena harus memperhitungkan tugas perkembangan manusia dari segi kebutuhan dan minat; Dan ketiga, mempunyai relevansi dengan budaya yang sesuai dengan domain di mana ia beroperasi.[34] Bila kurikulum pendidikan agama tidak sesuai dengan realitas sui generis Indonesia yang plural, baik dari latar belakang agama, etnik, ras maupun budaya, maka dikhawatirkan akan makin menebalkan sikap ekslusivistik peserta didik dalam melihat pemeluk agama lain.

Dalam kurikulum 1994 disebutkan bahwa tujuan pendidikan agama Islam di sekolah umum adalah:

“Meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan siswa tentang agama Islam dan bertakwa kepada Allah Swt serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, bernegara serta untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.”

Untuk mengimplementasikan tujuan Pendidikan Agama Islam (PAI) di atas, dibuat GBPP (Garis-garis Besar Pedoman Pengajaran) mata pelajaran PAI. Menurut kurikulum 1994, GBPP PAI hanya memberi mandat agar anak mampu menguasai dan mempraktikkan ibadah ritual (mahdhoh/wajib) seperti sholat lima waktu, beberapa sholat sunnah, puasa, membaca doa-doa dan menghapal ayat-ayat pendek yang terangkum dalam Juz’amma. Di sini aspek pemberian bekal keagamaan dasar bagi para siswa agar mampu memahami dan mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari benar-benar ditekankan. Implikasinya, metode belajar PAI pada jenjang SD kebanyakan diisi dengan muatan hafalan, praktik-praktik ibadah ritual, dogmatisme agama dan sejenisnya.[35]

Penulis tidak bermaksud memungkiri urgensi metode balajar PAI seperti halnya di atas, apalagi pada masa-masa awal pendidikan dasar anak didik. Namun, perlu kiranya metode belajar PAI secara lebih diversifikatif dengan memadukan muatan praktik ibadah ritual dan hafalan dengan keluhuran nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam), tanpa memandang perbedaan agama, ras, etnik dan lain-lain. Ayat-ayat pendek yang dihafalkan juga dijelaskan makna dan pesan universal yang ingin disampaikan ayat tersebut dengan metode penyampaian yang gampang dimengerti oleh anak didik. Jadi anak didik tidak sekadar menghafal buta, tapi juga mampu menangkap intisari ayat-ayat pendek —dalam kategori ulumul Qur’an, ayat-ayat pendek menjadi salah satu ciri ayat-ayat Makiyyah yang lebih universal, inklusif, egaliter dan berspirit emansipatif dan liberatif ketimbang ayat-ayat Madaniyyah yang panjang-panjang.

Dengan bermodalkan metode belajar yang selalu disesuaikan dengan tinggi-rendahnya jenjang kelas, pesan-pesan moral di balik ibadah tersebut —atau lazim disebut— hikmat al-tasyriq dapat dicerna siswa. Semakin tinggi jenjang kelasnya, tak ada salahnya metode dialog diperkenalkan dengan lebih menstimulasi siswa untuk menghayati agamanya dengan “mengadunya” dengan fakta-fakta sosial di sekitarnya yang plural dan tidak seideal dengan dogma agama yang diyakininya. Metode dialog yang mampu mengajak siswa untuk berpikir kritis sekaligus mampu menyimpulkan sendiri bahwa agama apapun yang diturunkan Tuhan ke bumi justru ditujukan untuk menyebarkan kabar perdamaian ke seluruh manusia. Pada 6 tahun pertama, materi keimanan, ibadah, Al-Qur’an dan akhlak memang tidak bisa dinafikan. Namun, para pengampu PAI diharapkan mampu memodifikasi metode penyampaian agar materi yang ada tidak membuat siswa bosan karena melulu berputar-putar pada pembahasan sekitar itu.

Lebih urgens daripada itu, para pengampu mata pelajaran PAI juga diharapkan dapat jeli memilah dan memilih materi yang dirasa menunjang munculnya sikap toleran. Wawasan inklusivistik mutlak diperlukan dengan melakukan penataran dan dialog agama-agama kepada guru-guru agama. Apalagi bagi siswa SLP, materi tentang mu’amalah, syariah dan tarikh (sejarah) hendaknya disampaikan secara kontekstual, tidak anakronistik dan semaksimal mungkin mengangkat fakta sejarah yang terabaikan yang seringkali justru menyimpan “monumen hidup” bukti betapa inklusif dan tolerannya Islam. Bagi siswa SLP, bekal keagamaan yang menunjang kiprahnya nanti dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara mutlak diadakan dengan memaksimalisasi model dialog dan penalaran kritis dan bersifat historis.

Sekadar contoh soal penghormatan rumah ibadah. Guru agama bisa menjelaskan bahwa masjid dan rumah ibadah agama lainnya bukan sekadar bangunan fisik semata. Ada nilai-nilai sakral ‏‏yang menaungi ‏‏rumah ibadah, sehingga keberadaannya secara fisik non-fisik menyimbolkan ‏‏sesuatu yang kaya makna. ‏‏Harus ditekankan kepada anak didik, merusak atau membakar rumah ibadah agama lain tidak saja ‏‏membuat fisiknya hancur, tapi juga melukai perasaan orang yang mengagungkan ‏‏sakralitas ‏‏rumah ibadah tersebut. Inilah ‏‏yang ‏‏menyebabkan masalah ‏‏penghormatan rumah ibadah menjadi isu peka dan ‏‏sensitif menyangkut hubungan antarumat beragama.

Guru agama juga seyogyanya menekankan bukti historis yang mendukung argumen penghormatan rumah ibadah. Petuah Nabi Muhammad Saw yang melarang perusakan rumah ibadah agama lain —meski di saat perang sekalipun—misalnya, dijalankan secara konsisten oleh sahabat beliau, Khalifah Umar ra. Risalah masuknya ‏‏Islam ‏‏di ‏‏kota Yerussalem ‏‏yang ‏‏sebelumnya didahului ‏‏kesepakatan ‏‏perdamaian antara ‏‏Umar ra dengan penduduk setempat yang mayoritas ‏‏beragama Kristen. Salah satu poin yang disepakati adalah semua gereja umat Kristiani tidak boleh diduduki dan dirusak.[36] Bahkan setelah itu, ‏‏Umar ‏‏dengan ‏‏didampingi Patriarch Sofronius langsung menuju ke Gereja Makam Suci, ‏‏tempat yang diyakini Umar sebagai mi'raj Nabi Muhammad SAW. Ketika waktu shalat ‏‏tiba, Sofronius mempersilakan Umar shalat di ‏‏tempat ‏‏itu juga ‏‏(gereja). ‏‏Dengan ‏‏nada ‏‏halus, ‏‏Umar ‏‏menolaknya sembari berkata, "Kalau saya shalat di sini, maka pengikut-pengikut ‏‏saya akan menganggap hal itu sebagai alasan untuk mengambil tempat ini dari ‏‏tangan orang-orang Kristen.”[37] Sekelumit kisah nyata (true story) ini jelas ‏‏menyiratkan ‏‏pesan berharga ‏‏bahwa ‏‏penghormatan terhadap rumah ibadah ‏‏agama ‏‏lain bukan ‏‏saja menyangkut "kode etik" hubungan ‏‏antarumat ‏‏beragama, tapi juga merupakan ajaran agama.

Dengan demikian, materi pelajaran PAI yang mendukung pengembangan sikap inklusif sangat terkait dengan guru agama dan silabus. Yang pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 1978, yakni Menteri Agama, Mendagri dan Mendiknas yang secara umum merumuskan kebijakan pembangunan dan pembinaan masyarakat. Khusus di bidang pendidikan agama, status kepegawaian guru agama di sekolah-sekolah dasar dan menengah dibagi menjadi dua jenis, yakni guru agama yang diangkat Depag dan guru agama yang diangkat Dekdikbud (sekarang Departemen Pendidikan Nasional).[38] Maka pola rekrutmen guru agama tentu berbeda antara Depag dengan Depdikbud. Biasanya dalam satu sekolah, satu guru agama mengajar materi PAI untuk seluruh jenjang (kelas). Itupun tidak merata penyebaran guru agama pada sekolah-sekolah yang ada. Guru agama yang menguasai ilmu-ilmu keislaman dalam pelbagai aspek juga akan berhadapan dengan silabus mata pelajaran PAI. Bila silabusnya hanya berisi kandungan ibadah mahdah, sedangkan waktu pengajaran sangat terbatas, anak didik sulit untuk diharapkan memahami aspek-aspek mendasar Islam yang rahmatan lil alamain.

“Pendidikan Agama Kita”



Pekan lalu saya diminta mengisi acara diskusi untuk guru-guru agama tingkat SMA di wilayah Jakarta. Mengingat pentingnya acara ini, saya menyempatkan diri untuk membeli sejumlah buku Pendidikan Agama Islam yang diajarkan kepada anak-anak tingkat SMA. Setelah membacanya, ada sejumlah isi buku kiranya perlu mendapatkan perhatian serius dari umat Islam. Secara umum, tampak bahwa pemikiran-pemikiran liberal yang sudah berkembang di berbagai Perguruan Tinggi Islam, belum memasuki buku-buku Pelajaran Agama tingkat SMA. Namun, yang perlu diperhatikan adalah soal kualitas dan beberapa kekeliruan isi buku.

Kita akan membahas sejumlah contoh berikut ini.

Dalam masalah toleransi dan aqidah, sebuah buku Pendidikan Agama Islam untuk kelas 3 SMA keluaran sebuah penerbit di Solo mengajarkan hal yang tegas dalam soal aqidah: ”Dalam hal akidah, seorang Muslim dilarang bekerja sama dengan nonMuslim.”

Juga disebutkan, bahwa ikut merayakan hari besar nonMuslim berarti telah mencampuradukkan ajaran agama.”(hal. 5). Lebih jauh dikatakan, bahwa seorang Muslim wajib mengajak orang lain untuk masuk dan mengikuti ajaran Islam. Akan tetapi, hal itu tidak dapat dipaksakan. Kewajiban seorang Muslim hanya mengajak. (hal. 9).

Meskipun cukup tegas dalam menyajikan materi aqidah, buku ini mempunyai kelemahan dalam menyajikan materi tentang pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pada bagian pengembangan IPTEK, hanya disebutkan sejumlah ayat yang mendorong kaum Muslim untuk berpikir dan nama-nama sejumlah ilmuwan Muslim di masa lalu, seperti Ibn Sina, al-Ghazali, Ibn Rusyd, al-Khawarizmi, Ibn Batutah, dan sebagainya. Secara verbal, dorongan untuk menunut ilmu diberikan, tetapi cara penyajian materi IPTEK dalam buku ini tampak sangat lemah.

Harusnya, sebuah buku pelajaran juga menyajikan, bagaimana contoh kegigihan, ketinggian, dan kehebatan, ilmuwan Muslim dalam mengejar ilmu pengatahuan. Dengan demikian, para siswa bukan hanya dipaksa untuk menghafal nama-nama ilmuwan, tetapi juga memahami dan menghayati, bahkan tertarik untuk meneladani kehidupan ilmuwan Muslim.

Anehnya, buku ini justru memuat cerita tentang seorang anak yang sakit setelah mengikuti orang tuanya pindah ke rumah barunya. Konon, rumah tersebut angker, sehingga dia disarankan oleh tetangganya untuk pindah rumah saja. Setelah pindah, satu hari saja, anaknya langsung sembuh. Ditulis oleh buku ini, bahwa apa yang terjadi itu kelihatannya ajaib, tidak masuk akal, dan membenarkan anggapan bahwa rumah tersebut memang angker. Akan tetapi, sebenarnya peristiwa itu adalah hal yang logis dan masuk akal. Para ahli mengatakan bahwa pada tempat-tempat tertentu terdapat gaya medan magnet bumi. Gaya itu memengaruhi fisik dan kejiwaan orang-orang tertentu pula. Bahkan, gaya itu juga dapat memengaruhi kendaraan yang berlalu lalang di atasnya. Oleh karena itu, di tempat-tempat tertentu sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau orang-orang tertentu pula. Hal ini sering kali menjadi sebab munculnya takhayul. (hal. 111).

Penulisan masalah IPTEK untuk pelajaran agama tingkat SMA harusnya dilakukan dengan memberikan data-data ilmiah yang memadai, baik data tentang sains klasik maupun modern. Jika penulis buku Pendidikan Agama tidak memahami masalah-masalah IPTEK, seharusnya berkonsultasi dengan pakar di bidangnya, agar tidak keliru ketika menulis tentang IPTEK. Pemuatan cerita tentang anak sakit ketika pindah rumah itu tidak disertai dengan data-data ilmiah, dimana terjadinya, dan apakah rumah itu memang sudah diteliti secara ilmiah, dan terbukti di situ terdapat ”gaya medan magnit bumi”. Cerita semacam ini harusnya diberikan referensi dari pakar fisika atau buku tertentu yang membuktikan ada kebenaran cerita semacam itu.

Ada lagi yang perlu ditinjau dari buku Pelajaran Agama semacam ini, yaitu begitu beratnya materi pelajaran yang harus dikuasai oleh siswa-siswa SMA, seperti pembahasan satu bab khusus tentang hukum waris. Tentu ini materi yang baik. Tetapi, apa perlunya anak-anak SMA harus menguasai secara mendetail hukum-hukum waris. Mestinya, cukup diberikan filosofi dasar hukum waris dan keadilan hukum waris dalam Islam, agar nantinya anak-anak tertarik untuk mendalami hukum waris lebih jauh.

Bagian lain yang perlu mendapat catatan adalah penyajian materi tentang sejarah Islam. Biasanya cerita yang diberikan kepada siswa adalah bahwasanya Islam memasuki Indonesia dibawa oleh pedagang-pedagang Arab. Cerita ini memberikan kesan bahwa yang datang ke wilayah Nusantara bukanlah para dai yang sungguh-sungguh ingin menyebarkan Islam, tetapi dakwah adalah pekerjaaan sambilan para pedagang Arab itu. Padahal, para wali yang menyebarkan Islam ke tanah Jawa, misalnya, adalah para ulama yang memiliki ilmu yang tinggi.

Ada lagi sebuah buku Pendidikan Agama Islam untuk kelas 2 SMA keluaran sebuah penerbit di Bandung, yang dengan gegabah menyajikan materi sejarah Islam Indonesia. Sebagaimana buku ’Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya’ karya Prof. Harun Nasution, yang dijadikan sebagai buku pegangan Studi Islam di Perguruan Tinggi Islam, buku untuk anak SMA ini juga menyajikan perkembangan sejarah Islam pada Abad Pertengahan. Istilah ’Islam Abad Pertengahan’ ini jelas mencontoh periodisasi sejarah peradaban Barat yang kelam. Barat menyebut periode pertengahan ini sebagai ’The Dark Ages’, zaman kegelapan.

Mengacu pada sifat peradaban Barat tersebut, buku pelajaran untuk anak SMA ini juga menceritakan wajah kelam Islam pada Zaman Pertengahan Islam (1250-1800 – tahun ini sama persis dengan yang tertulis dalam buku Harun Nasution). Buku ini memberikan gambaran kelam tentang perkembangan ilmu pengetahuan Islam: ”Perkembangan ajaran Islam pada abad ini tidak sepesat beberapa abad sebelumnya. Ajaran Islam hanya dipandang sebagai pelengkap kehidupan rohani semata. Sehingga ilmu pengetahuan Islam hampir tidak mengalami perkembangan yang berarti.” Juga ditulis: ”Dapat dikatakan, ajaran Islam yang berkembang pada abad pertengahan adalah ajaran tasawuf dan tarekat, yang cenderung mengungkung orang untuk berkreatifitas dan berkarya secara bebas.”

Pada bagian berikutnya dari buku ini dibahas tentang ”Pengaruh Perkembangan Dunia Islam Abad Pertengahan terhadap Islam dan Umat Islam di Indonesia.” Pada bagian ini, penulisnya memberi catatan hitam atas perkembangan Islam di Indonesia. Ia memaparkan:

”Dapat dikatakan, bahwa ilmu-ilmu Islam yang berkembang pada masa itu, hanyalah ilmu tasawuf dan tarekat, disamping ilmu fiqih dan tauhid sebagai sekedar pelengkap ibadah semata. Para tokoh dan ulama yang muncul pada masa itu juga hanya ulama-ulama tasawuf dan tokoh-tokoh tarekat. Hampir tidak ditemukan nama-nama ulama fiqih, hadits, tafsir, dan yang lainnya. Di Aceh dan Sumatera misalnya, muncul beberapa ulama nusantara kenamaan, seperti Syaikh Hamzah Fansuri, Syaikh Abdurrauf Singkel, Syaikh Nuruddin ar-Raniri, Syaikh Syamsuddin As-Sumatrani, Abdusshamad Al-Falimbani yang nota bene semua adalah ulama tasawuf dan tokoh tarekat tertentu. Di Jawa juga muncul beberapa ulama seperti Syaikh Nawawi Al-Bantani, Syaikh Siti Jenar dengan kelompok wali songonya, yang juga dapat dikatakan sebagai tokoh tasawuf dan penganut tarekat tertentu. Begitu juga di Sulawesi dan Kalimantan, terdapat nama-nama besar ulama tasawuf dan tokoh-tokoh tarekat. Misalnya, Syaikh Yusuf al-Makassari, Syaikh Arsyad al-Banjari, dan Syaikh Ahmad Khatib Syambas. Mereka telah belajar cukup lama di kawasan dunia Islam, dan pulang ke tanah air sebagai tokoh tasawuf dan tarekat.” (hal. 87-90).

Cara menyajikan sejarah para ulama Indonesia seperti itu sangatlah tidak bijak, sebab terlalu mudah mengecilkan karya-karya mereka. Hingga kini, ratusan karya tulis para ulama itu masih bisa dikaji dan terus menjadi bahan penelitian di berbagai universitas di dunia. Menyamakan kedudukan Siti Jenar dengan walisongo yang lain juga kekeliruan dan kecerobohan. Penulis buku Pendidikan Agama Islam ini pun tampak begitu sengit dengan paham tasawuf, tanpa melalukan penelitian yang mendalam tentang apa itu tasawuf. Sultan Muhammad al-Fatih yang menaklukkan Konstantinopel tahun 1453 adalah pengikut tasawuf.

Jika ulama-ulama di Nusantara itu dikecilkan semua kualitas keilmuannya, maka siapa lagi yang dipandang berjasa menyebarkan Islam di Indonesia. Bentuk pengajaran sejarah Islam seperti ini, sangatlah tidak mendidik para siswa SMA untuk mencintai khazanah Islam Indonesia. Harusnya, diberikan contoh karya ulama-ulama Nusantara dalam berbagai bidang keilmuan, agar para siswa nantinya berminat menekuni bidang sejarah Islam dan bangga sebagai Muslim Indonesia yang memiliki sejarah yang gemilang. Dari paparan tentang sejarah Islam Indonesia tersebut, tampak jelas, bahwa si penulis buku Pendidikan Agama Islam ini tidak mempunyai visi dan misi yang jelas tentang sejarah Islam Indonesia, sehingga begitu mudah mengecilkan kualitas karya-karya para ulama yang telah berjasa besar dalam menyebarkan Islam di bumi nusantara ini.

Inilah contoh-contoh materi Pendidikan Agama Islam untuk tingkat SMA. Kita bisa melanjutkan penelitian ke berbagai buku Pendidikan Agama Islam pada tingkat pendidikan lainnya. Contoh ini, mudah-mudahan sedikit menggugah kita untuk melihat kenyataan, bahwa selama ini umat Islam Indonesia sebenarnya belum melakukan upaya yang serius dalam pembenahan pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah. Padahal, usaha untuk memasukkan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah, selama ini membutuhkan usaha keras. Berbagai organisasi dan tokoh Islam sampai harus terjun ke jalan-jalan untuk melakukan aksi demonstrasi mendukung RUU Sisdiknas yang menjadikan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah.

Hingga kini, usaha untuk menggusur Pendidikan Agama di sekolah terus dilakukan dengan gencar. Interfidei Yogya, misalnya, baru menerbitkan sebuah buku berjudul ”Problematika Pendidikan Agama di Sekolah” (2007). Buku ini merupakan hasil penelitian tentang Pendidikan Agama di Yogyakarta tahun 2004-2006.